SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi telah mengidentifikasi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan. Langkah ini merupakan upaya untuk mengantisipasi gangguan pada hari pemungutan suara dan memastikan jalannya pilkada berjalan dengan lancar dan demokratis.
Diketahui, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 ditetapkan sebanyak 4.310 TPS yang tersebar di 47 kecamatan, meliputi 386 desa dan lima kelurahan di Kabupaten Sukabumi.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, mengatakan pihaknya selama enam hari, dari 10 hingga 15 November 2024, telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap 381 desa dan 5 kelurahan di 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.dan mengumpulkan data terkait potensi kerawanan di TPS. Hasil identifikasi mencatatkan 8 indikator yang paling sering terjadi serta 12 indikator lainnya yang juga cukup signifikan.
Baca Juga: Anggota DPRD Ajak Masyarakat Sukabumi Datang ke TPS saat Pilkada 2024
"Pemetaan dilakukan berdasarkan 8 variabel utama, dengan 20 indikator yang diperoleh dari laporan TPS rawan. Beberapa variabel tersebut antara lain penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, netralitas penyelenggara, logistik, lokasi TPS, serta masalah jaringan listrik dan internet," kata Faisal
Berikut ini sejumlah TPS yang telah berhasil diidentifikasi berpotensi rawan:
1) 1106 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
2) 358 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
3) 594 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
4) 249 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS
tempatnya bertugas;
5) 312 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
6) 70 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu
7) 28 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan
8) 37 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).
Baca Juga: Hari Tenang Pilkada 2024 Sukabumi, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar
Selain itu, terdapat 12 indikator lainnya yang juga ditemukan di berbagai TPS, seperti kendala aliran listrik, keberadaan TPS di daerah konflik, serta praktik politik uang dan intimidasi di sekitar lokasi TPS.
1) 23 TPS Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
2) 48 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
3) 50 TPS sulit dijangkau;
4) 7 TPS yang didirikan di wilayah Konflik;
5) 26 TPS Terdapat Riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa
kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;
6) 2 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;
7) 22 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik);
8) 55 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia
logistik pada saat Pemilu/pemilihan;
9) 233 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan
suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
10) 1 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan
tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;
11) 4 TPS di Lokasi Khusus; dan
12) 1 TPS memiliki Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan
Surat Suara Ulang (PSSU);
Sebagai respons terhadap temuan ini, Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna memastikan Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa gangguan. Beberapa upaya pencegahan yang dilakukan antara lain:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilu Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi
masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik
Pemilihan Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai
ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Baca Juga: KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan DPT Pilkada 2024, Terjadi Penurunan Jumlah Pemilih
Selanjutnya, kata Faisal, berdasarkan pemetaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukabumi merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi instruksi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk:
1. Mengantisipasi potensi kerawanan yang telah dipetakan.
2. Berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk mencegah gangguan di TPS.
3. Melaksanakan distribusi logistik yang tepat waktu dan sesuai kebutuhan.
4. Memprioritaskan kelompok rentan serta memastikan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil," pungkasnya.
Sumber : Siaran pers Bawaslu Kabupaten Sukabumi