SUKABUMIUPDATE.com - Berdasarkan aturan yang berlaku, masa tenang kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Pemungutan suara akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024). Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asiah, mengatajan pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Selama masa tenang berlangsung, (mulai tadi malam), pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun," kata Yasti dalam keterangannya usai apel siaga pengawasan masa tenang Pilkada Kota Sukabumi kepada sukabumiupdate.com, Minggu (24/11/2024)
"Media massa cetak, media elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita dan iklan rekam jejak pasangan calon, termasuk lembaga penyiaran juga tidak boleh memberikan informasi yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang," tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu: Video Kampanye Prabowo Dukung Paslon di Pilkada Jateng Tidak Melanggar
Yasti mengatakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga akan melakukan patroli pengawasan untuk menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan pada masa tenang Pilkada 2024.
"Patroli pengawasan tersebut bakal melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam), PKD hingga PTPS," kata dia.
Sementara itu, mengutip dari media Bawaslu Kabupaten Sukabumi, setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang dapat dikenakan sanksi yang berat. Hal tersebut seusai dengan ketentuan pasal 187 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000 atau paling banyak Rp. 1000.000,'" tulisnya.