SUKABUMIUPDATE.com – Pelaksanaan Debat Publik Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada 22 November 2024, yang semula dijadwalkan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, akan dipindahkan ke sebuah hotel di Kabupaten Bandung.
Keputusan ini diambil setelah adanya saran dari pihak kepolisian untuk menjaga kondusifitas selama acara berlangsung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, atau yang akrab disapa Teger, mengungkapkan bahwa pemindahan lokasi debat tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari pihak kepolisian.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghindari potensi pengerahan massa dalam jumlah besar yang berisiko menimbulkan gesekan antar pendukung pasangan calon yang sulit dikendalikan di dalam acara debat publik.
"Tempatnya (Debat Publik) di Bandung atas dasar surat rekomendasi dari kepolisian," ujar Kasmin Belle kepada sukabumiupdate.com, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Bawa Spanduk Mosi Tidak Percaya, Mahasiswa Kecewa Tak Bisa Masuk Forum Debat Pilbup Sukabumi
Meskipun lokasi debat berpindah, Teger menegaskan bahwa jumlah pendukung masing-masing pasangan calon yang hadir di lokasi debat tetap akan dibatasi, seperti pada pelaksanaan debat pertama.
Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kerumunan yang dapat mengganggu jalannya acara.
Teger menegaskan, bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang ingin menyaksikan jalannya debat, dapat menonton secara langsung melalui saluran televisi yang telah ditunjuk serta di kanal resmi KPU Kabupaten Sukabumi.
"Tema debat kedua kali ini akan mengangkat topik Sinergitas Pembangunan Daerah, Provinsi, dan Nasional untuk Mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi yang Berwawasan Kebangsaann,". imbuhnya.