Putusan MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral di Pilkada 2024

Sabtu 16 November 2024, 09:39 WIB
(Foto Ilustrasi) MK menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) MK menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada yang termuat dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024. Prinsip yang dilanggar bisa berupa membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

Mengutip tempo.co, ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: 307 ASN Langgar Netralitas di Pemilu 2024, Mayoritas Dukung Caleg

Pasal 188 UU 1/2015 yang dikabulkan tersebut berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

MK menyebutkan bahwa pasal tersebut merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71. Dalam dinamikanya, Pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1).

Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat (1) hanya memuat “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”

Dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 terdapat penambahan dua subjek hukum baru, yakni "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri".

Meskipun Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 yang merupakan norma primer telah mengalami perubahan, faktanya perubahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam norma Pasal 188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder. Terlebih lagi, UU 10/2016 tidak mengubah norma Pasal 188 sehingga untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 188 UU 1/2015.

MK mengatakan kondisi tersebut berimplikasi pada tidak adanya kepastian dan kesesuaian hukum terkait dengan norma pemidanaan terhadap dua subjek hukum baru yang ditambahkan, yakni pejabat daerah dan anggota TNI/Polri.

Sebagai norma sekunder, Pasal 188 UU 1/2015 memberikan pedoman bagi para penegak hukum untuk bertindak apabila norma primernya, yakni Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, tidak dipatuhi atau dilanggar.

"Dalam hal ini, Mahkamah mencermati Pasal 188 UU 1/2015 dihubungkan dengan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 ternyata memang terdapat perbedaan cakupan subjek hukum dalam kedua norma yang saling berpasangan tersebut setelah perubahan UU 1/2015," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan MK.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, ini beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, Pasal 188 UU 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih16 November 2024, 11:12 WIB

16 November! Debat Kedua Pilgub Jabar Bahas Soal Budaya Inovatif, Simak Aturan Terbaru

Debat akan berlangsung di sebuah hotel di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung.
Empat paslon di Pilgub Jabar 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel16 November 2024, 11:00 WIB

5 Rekomendasi Tempat Wisata yang Wajib Kamu Kunjungi Saat ke Sukabumi

Dengan keindahan alam yang luar biasa, mulai dari pantai yang eksotis hingga pegunungan yang menjulang tinggi, Sukabumi menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan.
Beriwisata di Sukabumi adalah pilihan menarik, disini kamu bisa mengunjungi tempat-tempat cantik yang instagramable. (Sumber : Instagram/@goalparateapark).
Sukabumi16 November 2024, 10:40 WIB

Akibat Sungai Meluap, Rumah Warga di Tegalbuleud Sukabumi Sempat Terendam Banjir

Sementara di Kampung Cileuleuy air masuk ke rumah setinggi 50 sentimeter.
Kondisi air di halaman rumah warga di Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jumat malam, 15 November 2024. | Foto: Istimewa
Mobil16 November 2024, 10:00 WIB

Antisipasi Risiko Kecelakaan! 7 Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Saat Musim Hujan

Dengan melakukan pemeriksaan rutin terhadap komponen-komponen ini, Anda dapat memastikan mobil Anda dalam kondisi prima dan siap menghadapi segala kondisi cuaca, termasuk musim hujan.
Sangat penting untuk memeriksa beberapa komponen mobil agar perjalanan tetap aman dan nyaman saat musim hujan. (Sumber : Freepik/ASphotofamily)
Sukabumi Memilih16 November 2024, 09:39 WIB

Putusan MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral di Pilkada 2024

MK menyebutkan pasal ini merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71.
(Foto Ilustrasi) MK menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada. | Foto: Pixabay
Inspirasi16 November 2024, 09:00 WIB

Lowongan Magang Cleaning Service di KAI Service Minimal Lulusan SLTP Sederajat

Apabila kamu tertarik dengan lowongan magan ini, yuk segera daftrakan diri sekarang juga!
Lowongan Magang Cleaning Service di KAI Service Minimal Lulusan SLTP Sederajat. (Sumber : reska.id).
Bola16 November 2024, 08:00 WIB

Indonesia Dihajar Jepang, Shin Tae-yong: Bukan Waktunya untuk Menyerah

Shin Tae-yong tetap optimis dan mengajak para anak asuhnya untuk tidak menyerah.
Shin Tae-yong tetap optimis dan mengajak para anak asuhnya untuk tidak menyerah. (Sumber : dok.pssi)
Food & Travel16 November 2024, 07:00 WIB

Cara Membuat Misro Isi Gula Merah, Camilan "Amis Di Jero" Khas Jawa Barat!

Misro biasanya dinikmati sebagai makanan ringan atau teman minum teh di sore hari.
Menu Combro Renyah ala Rudy Choirudin. | Foto: YouTube/Galeri Rasa Channel
Science16 November 2024, 06:01 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 16 November 2024, Langit Cenderung Berawan Hingga Hujan Ringan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 16 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 16 November 2024. (Sumber : Pixabay.com/@Kanenori)
Sukabumi16 November 2024, 00:26 WIB

TPA Cimenteng Overload, Sekda Sukabumi Harap Pembangunan TPST RDF Rampung Tahun Ini

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menyebut, proyek TPST RDF sangat dinantikan pemerintah daerah sejak beberapa tahun lalu.
Ilustrasi gunungan sampah di TPA Cimenteng, Cikembar, Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)