SUKABUMIUPDATE.com - Gelaran debat publik yang akan mempertemukan tiga paslon dalam Pilkada Kota Sukabumi 2024 akan segera dimulai Jumat (8/11/2024) sekira pukul 19.00 hingga pukul 22.00 WIB di Grand Cikareo, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Untuk memastikan proses debat berjalan lancar, maka KPU Kota Sukabumi membatasi massa yang ada didalam ruangan.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno menyebut, hanya 75-80 tamu undangan saja yang diperbolehkan masuk ke dalam forum debat itu.
Iman menegaskan, ada tata tertib yang harus juga ditaati oleh para tamu undangan, khususnya bagi para pendukung setiap paslon dalam pelaksanaan debat tersebut.
“Tata tertibnya itu di antaranya yang penting-penting itu tidak boleh membawa alat peraga kampanye (APK), kecuali yang melekat di badan. Kemudian tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang provokatif seperti bersorak, yel-yel itu provokatif tidak boleh,” ujar Imam kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Tiga Paslon Bakal Beradu Gagasan, Ini Tema dan Sub Tema Debat Publik Pilwalkot Sukabumi
Khusus kepada para paslon, saat debat berlangsung para paslon hanya diperbolehkan untuk bertanya dan menanggapi pertanyaan yang disampaikan dan tidak boleh keluar dari tema dan sub tema yang telah ditetapkan.
“Hanya boleh bertanya atau menanggapi sesuai dengan tema ataupun sub tema yang ditentukan mungkin yang bertanya juga harus menghindari singkatan kalaupun ada singkatan harus dijelaskan untuk bahasa asing,” jelas dia.
“Seluruh proses debat itu harus fokus dalam pendalaman isu-isu tidak boleh ada hal-hal lain yang diperdebatkan,” tambahnya.
Menurut Imam, forum debat antarpaslon itu dilaksanakan sebagai sarana untuk menyampaikan sekaligus memperdalam visi misi dan gagasan para paslon.
“Sehingga memungkinkan bagi para paslon untuk menyampaikan kepada masyarakat hal-hal yang nanti disampaikan itu dapat terdelivery dengan baik kepada masyarakat,” pungkasnya.