SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi resmi melantik 189 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024 tingkat Kecamatan Palabuhanratu, di Gedung Dakwah Wihdatul Ummah, Minggu (3/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Ripai mengatakan, bahwa para pengawas TPS ini akan menjadi ujung tombak dalam menjaga integritas Pilkada di tingkat TPS. Mereka bertugas mulai dari tahapan kampanye hingga penghitungan suara.
"Mulai hari ini hingga 3 Desember mendatang, para pengawas TPS akan berperan penting untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan adil," kata Faisal kepada sukabumiupdate.com.
Dalam pelantikan tersebut, lanjut Faisal, para pengawas TPS juga dibekali dengan pelatihan khusus untuk meningkatkan kapasitas mereka, terutama terkait tugas, wewenang, dan kewajiban dalam melaksanakan pengawasan di lapangan.
"Mereka diajarkan bagaimana membuat laporan hasil pengawasan yang akurat serta keterampilan dalam melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran," jelasnya.
Baca Juga: Petugas PTPS di Sukabumi Diminta Sedetik Pun Jangan Tinggalkan Kotak Suara
Faisal juga menekankan pentingnya sikap profesional dalam menjalankan tugas pengawasan. "Para pengawas TPS harus bersikap proporsional dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Integritas dan ketepatan dalam menjalankan peran ini sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Palabuhanratu, Diki Permana, mengatakan, ada 189 pengawas TPS yang hari ini dilantik untuk ditempatkan di 9 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Palabuhanratu.
"Alhamdulillah pelantikan berjalan lancar sesuai dengan jumlah TPS di Kecamatan Palabuhanratu, yaitu 189 TPS," kata Diki.
Diki menambahkan, para PTPS ini diambil sumpah jabatan dan diberikan arahan langsung dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Ripai.
"Kami berharap mereka dapat bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Tugas mereka mencakup pengawasan logistik, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga daftar hadir saat pencoblosan," jelas Diki.
Ia menegaskan bahwa PTPS yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi kode etik, bahkan dipidana. "Misalnya, jika PTPS terlibat dalam kegiatan kampanye, mereka akan menghadapi sanksi kode etik hingga pidana,” tegasnya.
Selain pelantikan pengawas, Panwaslu Kecamatan Palabuhanratu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan mensukseskan Pilkada 2024.
"Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara nanti. Partisipasi publik sangat penting untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas," tandasnya.