SUKABUMIUPDATE.com - Tidak adanya sumbangan dana kampanye dari partai politik pendukung untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 2, Asep Japar-Andreas, menjadi sorotan. Pasalnya, dalam LPSDK, hanya tercantum bersumber dari dana pribadi calon dan penyumbang perorangan.
Ketua Koalisi Pemenangan Pasangan Asep Japar-Andreas, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut yang didasarkan pada kesepakatan bersama di antara partai-partai pendukung.
Menurutnya, dukungan dari partai politik tidak harus diwujudkan dalam bentuk sumbangan finansial langsung ke rekening kampanye. Ia menekankan bahwa kas Golkar, sebagai salah satu partai pendukung, memang tidak digunakan untuk dana kampanye karena dana tersebut dialokasikan sesuai dengan peruntukan yang diatur oleh pemerintah.
“Dana di kas Golkar merupakan bantuan keuangan dari pemerintah dengan aturan penggunaan yang jelas, dan hanya diperuntukkan untuk kegiatan rutin partai,” jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (19/10/2024).
Baca Juga: Asep Japar Ajak Pendukung AA Bersikap Santun, Demi Kemenangan Pilbup Sukabumi
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa partai Golkar telah mengarahkan kader, pengurus, dan simpatisan yang ingin memberikan sumbangan untuk langsung menyetorkannya ke Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) tanpa melalui kas partai. “Kami arahkan sumbangan untuk Pilkada ini langsung ke RKDK, sehingga dana di kas partai tetap digunakan sesuai peruntukan reguler yang telah diatur,” katanya.
Budi juga menjelaskan bahwa partai hanya menggunakan dana yang berasal dari kader dan bantuan pemerintah untuk keperluan rutin bulanan. “Kas partai bersumber dari sumbangan kader, pengurus, dan bantuan pemerintah, bukan untuk kampanye. Jika ada yang mau menyumbang untuk kampanye, itu diarahkan langsung ke RKDK, baik berupa barang maupun uang,” ujarnya.
Keputusan ini, lanjut Budi, telah disepakati oleh seluruh kader dan pengurus partai. Dengan demikian, transparansi sumbangan untuk kegiatan Pilkada tetap terjaga dan dicatat sesuai ketentuan di RKDK. “Kami ingin memastikan bahwa sumber dana jelas, sehingga dukungan dari partai bukan dalam bentuk dana langsung, tapi dari upaya dan sumbangan kader secara langsung ke kampanye pasangan calon,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengumumkan hasil laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dua pasangan calon (paslon) di Pilbup Sukabumi 2024. Siapa paslon dengan sumbangan dana kampanye terbanyak?
Berdasarkan pengumuman yang diunggah di instagram KPU Kabupaten Sukabumi pada Minggu (27/10/2024), jumlah LPSDK pasangan Iyos Somantri-Zainul sebanyak Rp806.905.000, sedangkan pasangan Asep Japar (Asjap)-Andreas sebanyak Rp2.575.790.000.
Adapun rinciannya, jumlah LPSDK pasangan Iyos-Zainul bersumber dari pribadi calon sebesar Rp1 juta, dari Parpol/gabungan Parpol sebesar Rp310 juta dan dari perseorangan Rp495.905.000.
Sementara sumber sumbangan dana kampanye pasangan Asjap-Andreas terbanyak dari pribadi calon sebesar Rp2.338.290.000 dan sisanya dari perseorangan sebesar Rp237.500.000.