SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah merilis hasil laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ketiga pasangan calon (paslon) di Pilwalkot Sukabumi 2024.
Hasil tersebut dirilis terbuka dalam surat nomor 716/PL.02.5-Pu/3272/2/2024 yang dipublish di website dan media sosial KPU Kota Sukabumi pada Minggu (27/10/2024).
Berdasarkan tanda terima dan berita acara dalam surat tersebut, diumumkan jumlah penerimaan LPSDK pasangan Achmad Fahmi-Dida Sembada sebanyak Rp847 Juta, pasangan Ayep Zaki-Bobby Maulana sebanyak Rp500 juta, dan pasangan Mohamad Muraz-Andri Hamami sebanyak Rp300 juta.
Adapun rinciannya, sumbangan dana kampanye paslon Fahmi-Dida bersumber dari uang pribadi pasangan calon sebesar Rp800 juta dan sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp47 juta dengan rincian dalam bentuk uang Rp10 juta, barang Rp30 juta dan jasa Rp7 juta. Pasangan ini diketahui diusung oleh 5 partai, yakni PKS, Gerindra, PKB, Perindo dan Partai Ummat.
Baca Juga: Sumbangan Dana Kampanye Iyos-Zainul Rp800 Juta Asjap-Andreas Rp2 M, Berikut Sumbernya
Sementara sumber sumbangan dana kampanye paslon Ayep-Bobby hanya berasal dari partai politik atau gabungan partai politik pendukung sebesar Rp500 juta. Semua dalam bentuk uang. Keduanya merupakan paslon usungan 5 partai, yakni PDIP, NasDem, PAN, PPP dan Hanura.
Kemudian untuk sumbangan dana kampanye paslon Muraz-Andri hanya bersumber dari uang pribadi pasangan calon sebesar Rp300 juta. Keduanya merupakan paslon yang disung 5 partai, yakni Demokrat, Golkar, PSI, Gelora dan PBB.
Ketiga paslon menyampaikan LPSDK ini ke KPU Kota Sukabumi pada Kamis 24 Oktober 2024. Untuk rinciannya, bisa simak di link ini.