SUKABUMIUPDATE.com - Setelah menerima surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terkait tindaklanjut perkara Kadisporapar Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho yang dinyatakan Gakkumdu setempat telah melanggar Netralitas ASN di Pilkada 2024, Pemkot Sukabumi akan segera memanggil yang bersangkutan pada Senin (28/10/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti perkara Kadisporapar tersebut berdasarkan tahapan dan surat rekomendasi yang diterimanya dari BKN beberapa waktu lalu.
Menurutnya, rekomendasi dari BKN terkait kategori ancaman sanksi bagi Kadisporapar adalah berupa sanksi moral dan etika.
“Itu sudah ditindaklanjuti dan tahapannya memang pelanggaran secara etika dan moral, jadi hukumannya karena memang hasil dari rekomendasi BKN sanksinya adalah sanksi moral dan etika,” ujar Kusmana kepada sukabumiupdate.com, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Rekom BKN Turun, Pemkot Sukabumi Segera Panggil Kadisporapar soal Pelanggaran Netralitas
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini menambahkan, sejak diterimanya surat rekomendasi BKN, perkara tersebut langsung ditangani di bawah kepemimpinan Pj Sekda Kota Sukabumi, Hasan Asari.
“Begitu ada surat rekomendasi dari BKN, ini kan ditanganinya langsung sama pak Pj Sekda, sudah berjalan dilakukan pembahasan jadi sudah beberapa kali proses pertemuan dengan BKPSDM, Inspektorat dan Pj Sekda juga yang lainnya,“ ujar Een.
Terkait rekomendasi BKN berupa sanksi moral dan etika bagi Kadisporapar, Een menyebut pihaknya masih perlu mengkaji ulang segala aturan yang menyangkut pelanggaran tersebut.
“Ini kan berdasarkan rekomendasi itu harus dikaji kembali terkait sanksi dan pelanggarannya seperti apa maka kita runut dari SKB 5 Mentri kemudian UU 20 tahun 2003 kemudian PP 94, nah itu kita bahas dulu berdasarkan ketentuan tersebut,“ jelas Een.
Een menyebut, Kadisporapar Tejo direncanakan dipanggil pada hari ini Senin (28/10/2024) untuk klarifikasi. “Jadi saat ini kita masih proses, rencana hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata dia.
“Ini kan masih proses jadi belum ada kesimpulan, semuanya masih dalam pembahasan, yang pasti kita akan laksanakan rekomendasi dari BKN,” pungkasnya.