SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka mengamankan debat publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, ratusan personil gabungan TNI-Polri serta petugas lainnya disiagakan. Acara debat publik diselenggarakan di Aula Universitas Nusa Putra, Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 19:00 WIB, malam ini.
Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, sebanyak 231 personil gabungan akan disiagakan dalam pengamanan tersebut.
“Kita Polres Sukabumi Kota melaksanakan pengamanan debat publik untuk pasangan calon (Paslon) Bupati Sukabumi, dimana kita menerjunkn sebanyak 160 personil dari Polres Sukabumi Kota, bantuan dari Satpol-PP Kabupaten Sukabumi sebanyak 25 personil, Dishub Kabupaten Sukabumi 20 personil, Kodin 0607, 26 personil,“ ujar Deden kepada sukabumiupdate.com, di lokasi.
Adapun sekema pengamanannya, kata Deden, pihaknya membagi menjadi empat ring penempatan titik rawan dalam pelaksanaan debat tersebut meliputi ruang utama debat (ring 1), area parkir (ring 2), gerbang universitas nusa putra (ring 3) dan sepanjng jalan raya Cibolang (ring 4).
“Ring 1 yang bertempat di gedung utama kmi tempatkan personil dari kepolisian sebanyak 30 personil, Satpol-PP 12 personil, satgas bantuan juga ada Intel dan Reskrim 10 personil,“ kata dia.
“Ring 2 itu di lokasi parkiran kita jaga semua, kemudian di ring tiga tepatnya di depan gerbang Nusa Putra kami juga tempatkan di situ sebanyk 30 personil dari Polri, TNI 12, Satpol-PP 10,” tambah dia.
“Kemudian ring 4 sepanjang jalur lalu lintas dari mulai simpang PJR sampai dengan simpang Cibaraja kami tempatkan sebanyak 18 personil,“ sambungnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan tata tertib untuk mengatur jalannya debat publik pertama pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada malam ini, Sabtu (26/10/2024) di Auditorium Universitas Nusa Putra.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sukabumi, Rudini, menjelaskan bahwa aturan tersebut disusun untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan semua pihak yang terlibat dalam acara.
Rudini menyampaikan bahwa tata tertib ini tidak hanya berlaku bagi paslon, tetapi juga untuk tamu undangan dan para pendukung, dengan tujuan menciptakan suasana debat yang kondusif dan profesional. Seperti dalam poin terahir tata tertib, debat bisa dibubarkan jika terjadi kericuhan.
Baca Juga: Ini Aturan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Poin Terakhir Jangan Dilanggar
Tata Tertib untuk Pasangan Calon
Pasangan calon diharapkan mengikuti tata tertib dengan baik, antara lain sebagai berikut:
* Mengenakan pakaian bebas yang sopan dan rapi.
* Mengikuti panduan moderator selama debat berlangsung.
* Bersikap dan berkata dengan sopan, saling menghargai, dan dilarang menyerang masalah pribadi.
* Pertanyaan yang diajukan harus sesuai tema. Istilah atau singkatan asing harus dijelaskan dengan singkat.
* Jawaban harus sesuai tema debat, dan paslon dilarang menginterupsi jawaban lawan.
* Selama debat berlangsung, handphone harus dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight.
Baca Juga: Debat Pilkada Ajang Adu Gagasan, Ini Latar Belakang Pendidikan Calon Bupati-Wabup Sukabumi
Baca Juga: Amankan Debat Calon Bupati Sukabumi, Ratusan Personil TNI-Polri Dikerahkan
Tata Tertib untuk Tamu Undangan dan Pendukung Paslon
Adapun tata tertib untuk tamu undangan dan pendukung pasangan calon meliputi:
* Mengenakan pakaian bebas, sopan, dan rapi.
* Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan serta tidak membawa barang berbahaya, seperti senjata tajam atau minuman keras.
* Hanya undangan yang terdaftar dan memiliki undangan yang dapat memasuki acara, serta tidak membawa anak yang belum memiliki hak pilih.
* Tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye seperti alat musik, balon tepuk tangan, atau bendera, kecuali atribut yang melekat seperti baju atau topi paslon.
* Pendamping VIP hanya diperbolehkan mengantar ke area debat.
* Undangan dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan, serta melakukan intimidasi dalam bentuk apapun kepada pihak lain.
* Handphone harus dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight.
* Pendukung dari organisasi masyarakat (Ormas) atau organisasi kepemudaan (OKP) dilarang mengenakan atribut organisasi.
* Setiap paslon dan tim pendukung maksimal berjumlah 50 orang, menggunakan ID khusus dari panitia.
* Jika terjadi pelanggaran yang menimbulkan keributan, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi berhak menghentikan kegiatan dengan persetujuan Bawaslu dan Forkopimda.
Rudini menekankan harapannya agar kedua pasangan calon dapat menjaga suasana kondusif, serta keamanan dan ketertiban selama debat berlangsung.
"Kami berharap debat berjalan lancar dan semua aspek yang menjadi perhatian masyarakat dapat tersampaikan dengan baik," pungkasnya.
Terkait rencana pengalihan arus lalu lintas, Deden menyebut jika pengalihat arus bersifat tetatif dan akan dilakukan ketika didapati adanya kepadatan yang terjadi.
“Untuk itu kita lihat situasi yah kalau memang situasinya lancar berarti tidak perlu ada pengalihan arus lalin, tapi kalau memang nanti terjadi sendatan baru kita alihkan ke jalur lingkar selatan semua,” ucapnya.
Dalam upaya tersebut, dengan sejumlah personil yang dikerahkan, pihaknya optimis dapat mengamankan berjalannya acara tersebut hingga selesai.
“Kami tidak underestimate untuk pengamanan ini betul-betul harus ekstra sehingga pengaman ini dapat berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.