SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan tata tertib untuk mengatur jalannya debat publik pertama pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada malam ini, Sabtu (26/10/2024) di Auditorium Universitas Nusa Putra.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sukabumi, Rudini, menjelaskan bahwa aturan tersebut disusun untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan semua pihak yang terlibat dalam acara.
Rudini menyampaikan bahwa tata tertib ini tidak hanya berlaku bagi paslon, tetapi juga untuk tamu undangan dan para pendukung, dengan tujuan menciptakan suasana debat yang kondusif dan profesional. Berikut ini poin-poinnya:
Tata Tertib untuk Pasangan Calon
Pasangan calon diharapkan mengikuti tata tertib dengan baik, antara lain sebagai berikut:
* Mengenakan pakaian bebas yang sopan dan rapi.
* Mengikuti panduan moderator selama debat berlangsung.
* Bersikap dan berkata dengan sopan, saling menghargai, dan dilarang menyerang masalah pribadi.
* Pertanyaan yang diajukan harus sesuai tema. Istilah atau singkatan asing harus dijelaskan dengan singkat.
* Jawaban harus sesuai tema debat, dan paslon dilarang menginterupsi jawaban lawan.
* Selama debat berlangsung, handphone harus dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight.
Baca Juga: Debat Pilkada Ajang Adu Gagasan, Ini Latar Belakang Pendidikan Calon Bupati-Wabup Sukabumi
Baca Juga: Amankan Debat Calon Bupati Sukabumi, Ratusan Personil TNI-Polri Dikerahkan
Tata Tertib untuk Tamu Undangan dan Pendukung Paslon
Adapun tata tertib untuk tamu undangan dan pendukung pasangan calon meliputi:
* Mengenakan pakaian bebas, sopan, dan rapi.
* Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan serta tidak membawa barang berbahaya, seperti senjata tajam atau minuman keras.
* Hanya undangan yang terdaftar dan memiliki undangan yang dapat memasuki acara, serta tidak membawa anak yang belum memiliki hak pilih.
* Tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye seperti alat musik, balon tepuk tangan, atau bendera, kecuali atribut yang melekat seperti baju atau topi paslon.
* Pendamping VIP hanya diperbolehkan mengantar ke area debat.
* Undangan dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan, serta melakukan intimidasi dalam bentuk apapun kepada pihak lain.
* Handphone harus dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight.
* Pendukung dari organisasi masyarakat (Ormas) atau organisasi kepemudaan (OKP) dilarang mengenakan atribut organisasi.
* Setiap paslon dan tim pendukung maksimal berjumlah 50 orang, menggunakan ID khusus dari panitia.
* Jika terjadi pelanggaran yang menimbulkan keributan, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi berhak menghentikan kegiatan dengan persetujuan Bawaslu dan Forkopimda.
Rudini menekankan harapannya agar kedua pasangan calon dapat menjaga suasana kondusif, serta keamanan dan ketertiban selama debat berlangsung.
"Kami berharap debat berjalan lancar dan semua aspek yang menjadi perhatian masyarakat dapat tersampaikan dengan baik," pungkasnya.