SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Sukabumi terkait lanjutan penanganan perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kadisporapar Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Menurutnya, Pemerintah Kota Sukabumi telah menerima surat rekomendasi dari BKN per tanggal 17 Oktober 2024, namun baru diketahui pada Senin sore (21/10/2024).
“Intinya baru diterima ya suratnya (rekomendasi BKN), Jakarta 17 Oktober, tapi kelihatannya baru muncul kemarin di aplikasinya itu hari Senin sore,“ ujar Kusmana kepada sukabumiupdate.com.
Dalam surat rekomendasi itu, kata Kusmana, ada beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Sukabumi di antaranya untuk melakukan pemanggilan terhadap Kadisporapar.
“Ternyata beberapa rekomendasinya yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa terhadap Tejo Condro Nugroho atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dimaksud,” jelas dia.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Tunggu Sikap BKN soal Sanksi Bagi Kadisporapar yang Langgar Netralitas
Menindaklanjuti hal tersebut, Kusmana mengaku telah memerintahkan tim pemeriksa untuk melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Dalam hal ini tim pemeriksa yang dimaksud adalah Sekda, Inspektorat serta BKPSDM.
“Jadi sekarang akan dibahas, mungkin nanti Inspektorat, BKPSDM dan Sekda sebagai atasan langsung mungkin dalam waktu dekat besok atau hari Kamis akan dipanggil (yang bersangkutan),” jelasnya.
“Jadi tetep harus dilimpahkan ke kita pemerintah daerah. (Yang memutuskan?) Ya nanti setelah itu dimasukin ke seluruh tahapan penegakan disiplin,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Kadisporapar Tejo Condro Nugroho dinyatakan Sentra Gakkumdu telah melanggar kode etik dan netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 Kota Sukabumi.
Keputusan ini buntut dari atribut salah satu pasangan calon Pilkada Kota Sukabumi dalam peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang diselenggarakan oleh Disporapar Kota Sukabumi di Lapang Merdeka pada 19 September 2024.