SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi ditemukan dalam keadaan rusak. Temuan tersebut terjadi selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang berlangsung selama dua hari.
Diketahui, proses sortir dan lipat surat suara untuk Pilkada 2024 dimulai sejak Rabu, 16 Oktober 2024, di Gudang Logistik KPU Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Sukaraja, dengan melibatkan 650 pekerja.
KPU menyelesaikan penyortiran dan pelipatan sebanyak 2.035.075 lembar surat suara pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menyampaikan bahwa dari total surat suara yang disortir, sebanyak 265 lembar ditemukan dalam kondisi rusak.
Baca Juga: KPU Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilbup Sukabumi, 650 Pekerja Dilibatkan
"Selama dua hari penyortiran, surat suara yang rusak dipisahkan dan tidak dilipat. Pada hari pertama, ditemukan 188 lembar surat suara yang rusak, sedangkan pada hari kedua ada 77 lembar," kata Kasmin kepada sukabumiupdate.com, Selasa (22/10/2024).
Kasmin menjelaskan bahwa kerusakan surat suara tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, seperti adanya cipratan tinta dan sobekan yang terjadi saat proses percetakan. Meski demikian, ia tidak merinci jumlah kerusakan berdasarkan jenis kerusakan yang ditemukan.
"Karena kerusakan ini, KPU Kabupaten Sukabumi mengirimkan berita acara kepada pihak percetakan untuk mengganti surat suara yang rusak. Surat suara yang rusak akan disimpan di gudang logistik, namun dipisahkan, dan nantinya akan dimusnahkan," pungkasnya.