SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi menunggu keputusan atau rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan netralitas ASN oleh Bawaslu setempat beberapa waktu yang lalu.
“Sampai saat ini kita masih menunggu dari BKN sanksi apa yang akan diberikan, karena yang mempunyai hak untuk memberikan sanksi itu ya BKN,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin kepada sukabumiupdate.com, Kamis (17/10/2024).
Didin menuturkan, jenis sanksi akan sesuai putusan BKN RI, yang nantinya diteruskan ke Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
“Kalau sudah turun dari BKN nanti dikirimkan ke PJ Wali Kota lalu sanksi itu akan diberikan,” ujarnya.
Baca Juga: Inspektorat Ungkap Skema Sanksi bagi Kadisporapar Kota Sukabumi karena Langgar Netralitas
Menurut Didin, BKN memiliki tenggat waktu selama 7-10 hari kerja sejak surat tembusan dari Bawaslu Kota Sukabumi itu diterima.
“Kita komunikasi dengan BKN untuk informasi terakhir itu masih didalami untuk sanksinya seperti apa, untuk tenggat waktunya itu 7-10 hari terhitung sejak surat tembusan dari Bawaslu Kota diterima oleh BKN,” kata dia.
“Kalau kami (BKPSDM) menerima di hari Senin kemarin, nah kalaupun sama BKN juga menerima di hari Senin maka terhitung sejak hari Senin kemarin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengaku menyiapkan sanksi khusus bagi Kadisporapar Tejo Condro Nugroho yang dinyatakan Sentra Gakkumdu telah melanggar kode etik dan netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 Kota Sukabumi.
Keputusan ini buntut dari atribut salah satu pasangan calon Pilkada Kota Sukabumi dalam peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang diselenggarakan oleh Disporapar Kota Sukabumi di Lapang Merdeka pada 19 September 2024.