SUKABUMIUPDATE.com - Tim advokasi pasangan calon (paslon) Muraz-Andri Juara (MAJU) baru-baru ini melaporkan salah satu camat di Kota Sukabumi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga aktif menyukai setiap postingan kampanye yang dilakukan salah satu calon Wali Kota di Pilkada 2024.
Danial Fadhilah selaku Ketua Tim Advokasi paslon MAJU menyebut pelporan itu merupakan bentuk upaya dari Tim Paslon MAJU dalam rangka menciptakan Pilkada yang objektif dan netral.
“Maka kami (Tim MAJU) berupaya untuk aktif mengawasi Aparatur Sipil Negara agar tidak terlibat aktif dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi 2024,” ujar Danial kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (16/10/2024).
“Kemarin kita melaporkan dan sudah masuk di Bawaslu, untuk jawabannya kemungkinan hari ini atau besok kaitan diregister atau tidaknya laporan tersebut,” tambah dia.
Baca Juga: Inspektorat Ungkap Skema Sanksi bagi Kadisporapar Kota Sukabumi karena Langgar Netralitas
Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, membuat posting, comment, share, like, terhadap akun pemenangan calon, jelas dilarang.
“Bentuknya, setiap paslon itu update tentang kampanye dia, (camat) selalu me-like atau menyukai postingannya. Itu kan tidak boleh oleh SKB 5 Menteri,” kata dia.
Terkait pelaporan tersebut, kata Danial, pihaknya mengaku telah mengantongi banyak bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Bawaslu.“Untuk bukti kami komplit, sampai hari kemarin kita masih pantau aktifitasnya (camat) di medsos paslon itu dan masih ada,” ujarnya.
“Hari ini kita tunggu saja dari Bawaslu. Apabila Bawaslu tidak memproses ini kan aneh juga ya,” katanya.