SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini belum menerima surat tembusan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada 2024 yang dilakukan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho.
Een mengungkapkan tahapan pemberian sanksi terhadap Tejo Condro Nugroho akan dimulai dari rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun Een menyebut sampai saat ini belum menerima surat apa pun.
"Saya belum terima surat apa pun. Mungkin kan itu dari BKN ke Pak Pj Wali Kota Sukabumi sebagai PPK,” kata dia kepada wartawan di salah satu kegiatan, Jumat (11/10/2024).
Menurut Een, jenis sanksi yang diberikan tergantung dua situasi, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri. Pertama, jika pelanggaran dilakukan setelah penetapan pasangan calon, maka hukumannya berkategori sedang dan berat. Sementara apabila pelanggaran terjadi sebelum penetapan pasangan calon, sanksinya berupa etik.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Catat 5 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada, Bentuk Tim Khusus
“Kita tunggu dulu rekomendasi dari BKN. Kalau itu pelanggaraannya setelah penetapan (pasangan bakal calon menjadi pasangan calon), sanksinya sangat berat. Jadi hanya ada sedang dan berat. Kalau sebelum (penetapan), masih sanksi etik. Di SKB kan gitu, ada dua jenis, sanksinya seperti itu,” ujar dia menjelaskan.
“Kalau pelanggaran itu setelah penetapan (pasangan calon), sanksinya sangat berat. Tapi kalau sebelum penetapan, memang di SKB itu masih sanksi moral (kode etik)," kata Een.
Adapun soal waktu pemberian sanksi, Een menyebut akan dilakukan dalam waktu 7 hingga 14 hari kerja setelah surat tembusan diterima. "Makanya kita tunggu, kayaknya BKN juga secepatnya akan mengeluarkan karena ada waktu memberi keputusannya seperti apa,” ujarnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Siapkan Sanksi Bagi Kadisporapar yang Terbukti Langgar Netralitas
Sebelumnya, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengaku menyiapkan sanksi khusus bagi Kadisporapar Tejo Condro Nugroho yang dinyatakan Sentra Gakkumdu telah melanggar kode etik dan netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 Kota Sukabumi.
Keputusan ini buntut dari atribut salah satu pasangan calon Pilkada Kota Sukabumi dalam peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang diselenggarakan oleh Disporapar Kota Sukabumi di Lapang Merdeka pada 19 September 2024.