Inspektorat Ungkap Skema Sanksi bagi Kadisporapar Kota Sukabumi karena Langgar Netralitas

Jumat 11 Oktober 2024, 18:55 WIB
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini ketika dimintai keterangan di salah satu kegiatan pada Jumat (11/10/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin

Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini ketika dimintai keterangan di salah satu kegiatan pada Jumat (11/10/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini belum menerima surat tembusan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada 2024 yang dilakukan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho.

Een mengungkapkan tahapan pemberian sanksi terhadap Tejo Condro Nugroho akan dimulai dari rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun Een menyebut sampai saat ini belum menerima surat apa pun.

"Saya belum terima surat apa pun. Mungkin kan itu dari BKN ke Pak Pj Wali Kota Sukabumi sebagai PPK,” kata dia kepada wartawan di salah satu kegiatan, Jumat (11/10/2024).

Menurut Een, jenis sanksi yang diberikan tergantung dua situasi, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri. Pertama, jika pelanggaran dilakukan setelah penetapan pasangan calon, maka hukumannya berkategori sedang dan berat. Sementara apabila pelanggaran terjadi sebelum penetapan pasangan calon, sanksinya berupa etik.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Catat 5 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada, Bentuk Tim Khusus

“Kita tunggu dulu rekomendasi dari BKN. Kalau itu pelanggaraannya setelah penetapan (pasangan bakal calon menjadi pasangan calon), sanksinya sangat berat. Jadi hanya ada sedang dan berat. Kalau sebelum (penetapan), masih sanksi etik. Di SKB kan gitu, ada dua jenis, sanksinya seperti itu,” ujar dia menjelaskan.

“Kalau pelanggaran itu setelah penetapan (pasangan calon), sanksinya sangat berat. Tapi kalau sebelum penetapan, memang di SKB itu masih sanksi moral (kode etik)," kata Een.

Adapun soal waktu pemberian sanksi, Een menyebut akan dilakukan dalam waktu 7 hingga 14 hari kerja setelah surat tembusan diterima. "Makanya kita tunggu, kayaknya BKN juga secepatnya akan mengeluarkan karena ada waktu memberi keputusannya seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Siapkan Sanksi Bagi Kadisporapar yang Terbukti Langgar Netralitas

Sebelumnya, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengaku menyiapkan sanksi khusus bagi Kadisporapar Tejo Condro Nugroho yang dinyatakan Sentra Gakkumdu telah melanggar kode etik dan netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 Kota Sukabumi.

Keputusan ini buntut dari atribut salah satu pasangan calon Pilkada Kota Sukabumi dalam peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang diselenggarakan oleh Disporapar Kota Sukabumi di Lapang Merdeka pada 19 September 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi11 Oktober 2024, 21:13 WIB

Kena Bacok di Punggung, Pelajar di Sukabumi Tewas Kehabisan Darah Usai Kalah Duel

Seorang pelajar SMA FMS (15 tahun) asal Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi tewas usai kalah duel. Jenazah FMS tiba di rumah duka pada Jumat (11/10/2024) sekira pukul 17:00 WIB setelah diotopsi di RS Polri
Suasana pemakaman jenazah FMS (15 tahun) di Kampung Cijengkol, Rt 3/4, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Jumat (11/10/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi11 Oktober 2024, 20:29 WIB

Bupati Beberkan Alasan Proyek Pusat Perkantoran Pemkab Sukabumi Dilanjutkan di 2025

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, memberikan penjelasan terkait kelanjutan proyek pembangunan gedung pusat Perkantoran Pemda, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, yang hingga kini belum rampung.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami | Foto : Ilyas Supendi
Food & Travel11 Oktober 2024, 20:00 WIB

Curug Ibun Pelangi, Air Terjun Terbaik di Majalengka yang HTMnya Hanya Rp10.000 Saja

Curug Ibun Pelangi, sebuah permata tersembunyi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menawarkan pesona alam yang memukau.
Curug Ibun Pelangi, sebuah permata tersembunyi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menawarkan pesona alam yang memukau. (Sumber : Instagram/@curugibunpelangi/@tediseptiana97).
Sukabumi11 Oktober 2024, 19:35 WIB

Kebenaran Air Ajaib Penuhi Toren Masjid di Cimanggu Sukabumi, Pak Kiyai Ungkap Faktanya

Warga Sukabumi dihebohkan dengan kejadian aneh yang terjadi di Kampung Ciburial, Desa Sukajadi, Kecamatan Cimanggu. Sebuah toren tiba-tiba penuh dengan air padahal saat itu tidak ada sumber air yang diarahkan ke toren
Pimpinan Ponpes Nurul Kholasoh, KH. Saepul Anwar bersama Kapolsek Jampangkulon saat melihat toren yang mengeluarkan air ajaib | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi11 Oktober 2024, 19:29 WIB

Pelajar Tewas dalam Duel Maut di Caringin Sukabumi, Berawal Ajakan di Medsos

Belum ada keterangan lebih lengkap soal kronologi.
(Foto Ilustrasi) Satu pelajar setingkat SMP tewas dalam aksi duel maut di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life11 Oktober 2024, 19:00 WIB

Cerita Kerajaan Galuh dan Kabupaten Ciamis yang Terpaut Sejarah

Sejarah perkembangan Kerajaah Galuh tidak dapat dipisahkan dari sejarah terbentuknya Kabupaten Ciamis.
Museum Kerajaan Galuh Pakuan di Kabupaten Ciamis yang Bernilai Sejarah. Foto: IG/kemenpupr
Sukabumi Memilih11 Oktober 2024, 18:55 WIB

Inspektorat Ungkap Skema Sanksi bagi Kadisporapar Kota Sukabumi karena Langgar Netralitas

Menurut Een, jenis sanksi yang diberikan tergantung dua situasi.
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini ketika dimintai keterangan di salah satu kegiatan pada Jumat (11/10/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
DPRD Kab. Sukabumi11 Oktober 2024, 18:05 WIB

Kunjungi Pabrik di Sukabumi, Uden Abdunnatsir Minta Serapan Tenaga Kerja Lokal Meningkat

Perusahaan swasta berperan penting dalam pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir saat kunjungan kerja ke pabrik garmen. | Foto: Istimewa
Life11 Oktober 2024, 18:00 WIB

Doa Mohon Agar Hidup Bahagia dan Diberikan Keselamatan di Dunia Maupun Akhirat

Membaca doa memohon kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat memiliki banyak manfaat bagi kehidupan kita.
Ilustrasi - Membaca doa memohon kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat memiliki banyak manfaat bagi kehidupan kita. (Sumber : pexels.com/RDNE Stock project)
Musik11 Oktober 2024, 17:00 WIB

Terjemahan Lagu Can You Die For a Broken Heart Nate Smith ft Avril Lavigne

Can You Die For a Broken Heart adalah kolaborasi epic dari Nate Smith dengan penyanyi Avril Lavigne asal Kanada yang terkenal dengan sebutan Punk Princess.
Official Audio Lagu Can You Die For a Broken Heart Nate Smith ft Avril Lavigne. Foto: YouTube/NateSmith