Inspektorat Ungkap Skema Sanksi bagi Kadisporapar Kota Sukabumi karena Langgar Netralitas

Jumat 11 Oktober 2024, 18:55 WIB
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini ketika dimintai keterangan di salah satu kegiatan pada Jumat (11/10/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin

Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini ketika dimintai keterangan di salah satu kegiatan pada Jumat (11/10/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini belum menerima surat tembusan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada 2024 yang dilakukan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho.

Een mengungkapkan tahapan pemberian sanksi terhadap Tejo Condro Nugroho akan dimulai dari rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun Een menyebut sampai saat ini belum menerima surat apa pun.

"Saya belum terima surat apa pun. Mungkin kan itu dari BKN ke Pak Pj Wali Kota Sukabumi sebagai PPK,” kata dia kepada wartawan di salah satu kegiatan, Jumat (11/10/2024).

Menurut Een, jenis sanksi yang diberikan tergantung dua situasi, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri. Pertama, jika pelanggaran dilakukan setelah penetapan pasangan calon, maka hukumannya berkategori sedang dan berat. Sementara apabila pelanggaran terjadi sebelum penetapan pasangan calon, sanksinya berupa etik.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Catat 5 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada, Bentuk Tim Khusus

“Kita tunggu dulu rekomendasi dari BKN. Kalau itu pelanggaraannya setelah penetapan (pasangan bakal calon menjadi pasangan calon), sanksinya sangat berat. Jadi hanya ada sedang dan berat. Kalau sebelum (penetapan), masih sanksi etik. Di SKB kan gitu, ada dua jenis, sanksinya seperti itu,” ujar dia menjelaskan.

“Kalau pelanggaran itu setelah penetapan (pasangan calon), sanksinya sangat berat. Tapi kalau sebelum penetapan, memang di SKB itu masih sanksi moral (kode etik)," kata Een.

Adapun soal waktu pemberian sanksi, Een menyebut akan dilakukan dalam waktu 7 hingga 14 hari kerja setelah surat tembusan diterima. "Makanya kita tunggu, kayaknya BKN juga secepatnya akan mengeluarkan karena ada waktu memberi keputusannya seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Siapkan Sanksi Bagi Kadisporapar yang Terbukti Langgar Netralitas

Sebelumnya, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengaku menyiapkan sanksi khusus bagi Kadisporapar Tejo Condro Nugroho yang dinyatakan Sentra Gakkumdu telah melanggar kode etik dan netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 Kota Sukabumi.

Keputusan ini buntut dari atribut salah satu pasangan calon Pilkada Kota Sukabumi dalam peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang diselenggarakan oleh Disporapar Kota Sukabumi di Lapang Merdeka pada 19 September 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa