SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Sukabumi Mohamad Hasan Asari dalam agenda Coffee Morning dengan media di salah satu kafe pada Jumat (11/10/2024) mengungkapkan saat ini ada lima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024 yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meski begitu, Hasan mengaku belum mengetahui secara rinci terkait lima laporan tersebut. Namun seperti dijelaskannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi telah melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk memastikan netralitas ASN pada masa pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, salah satunya dengan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN.
“Hasil pertemuan kami dengan Bawaslu dan KPU, ternyata ada lima laporan yang sudah teregistrasi. Hanya saya belum tahu kedalamannya seperti apa," kata dia dikutip dari keterangan website Kota Sukabumi.
Menurutnya, langkah antisipasi ini dilakukan karena berdasarkan hasil analisis, salah satu faktor pendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2024 adalah tegaknya netralitas ASN.
Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Siapkan Sanksi Bagi Kadisporapar yang Terbukti Langgar Netralitas
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini yang juga menghadiri acara yang diadakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi tersebut, menyampaikan bahwa dalam penegakan netralitas ASN, pihaknya telah membentuk tim khusus yang diberikan tugas untuk mendalami setiap dugaan pelanggaran oleh ASN.
“Ada beberapa laporan dan kita sudah klarifikasi. Inspektorat membentuk tim pendalaman netralitas ASN. Jadi begitu ada dugaan pelanggaran ASN, kita undang ASN tersebut untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.
Een menerangkan jenis sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN, mempertimbangkan periode dilakukannya dugaan pelanggaran. Jenis sanksi pun akan ditentukan berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas hasil pemeriksaan Bawaslu.
“(Dugaan) pelanggaran netralitas ASN ada yang sebelum penetapan calon serta ada yang sesudah penetapan. Ada dua jenis hukuman berbeda. Terkait (kasus terakhir) memang kan pelaksanaannya sebelum 22 September. Untuk ini karena sudah ditangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu, kami menunggu rekomendasi mereka. Rekomendasi ini akan disampaikan terlebih dahulu ke Komisi ASN yang kini dilebur ke BKN dan Penjabat Wali Kota wajib menaati rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi ASN," kata dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyiapkan sanksi khusus bagi Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Tejo Condro Nugroho yang dinyatakan Sentra Gakkumdu telah melanggar kode etik dan netralitas ASN menjelang Pilkada 2024.
Keputusan itu buntut dari atribut salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Sukabumi dalam peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang diinisiasi oleh Disporapar di Lapang Merdeka pada 19 September 2024. (ADV)
Sumber: Website Kota Sukabumi