SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu Kota Sukabumi telah melaksanakan pengawasan intensif terhadap konten internet terkait Pilkada 2024 sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (SIBER).
Pengawasan ini untuk mencegah potensi pelanggaran dalam penyebaran informasi yang dapat memengaruhi Pilkada 2024. Hasilnya, Bawaslu menemukan akun media sosial Tiktok yang diduga telah mem-posting konten dalam masa kampanye yang berindikasi dugaan pelanggaran terkait Pilkada Kota Sukabumi.
Berdasarkan siaran pers pada Rabu, 9 Oktober 2024, konten itu mengandung unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terdapat pula ajakan yang mengarah pada tindakan untuk tidak memilih pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024 yang secara tegas dilarang oleh UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 73, bahwa setiap orang dilarang menghalangi pemilih menggunakan hak suaranya, termasuk ajakan untuk golput atau tidak memilih.
Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Siapkan Sanksi Bagi Kadisporapar yang Terbukti Langgar Netralitas
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih menyebut dugaan pelanggaran ini telah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dibahas lebih lanjut. Setelah pembahasan di Gakkumdu, diputuskan untuk meneruskan temuan SIBER tersebut kepada Polres Sukabumi Kota. Laporan yang disampaikan berisi dugaan pelanggaran terkait UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Bawaslu Kota Sukabumi telah membentuk tim khusus untuk pengawasan SIBER, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 102 Tahun 2024. Dalam
pengawasan ini, kami menemukan dugaan pelanggaran serius terkait konten internet, dan kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti dengan meneruskan laporan tersebut ke Polres Sukabumi Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yasti Yustia Asih.
Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan baik, termasuk di ranah digital. Dalam konteks pemilu di era digital, pengawasan terhadap konten internet menjadi semakin penting untuk menjaga integritas proses demokrasi. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga sangat diharapkan agar pelaksanaan Pilkada 2024 tetap jujur, adil, dan bebas dari provokasi yang mengarah pada konflik atau disinformasi.
Pengawasan terhadap dunia maya adalah tantangan baru dalam setiap proses Pemilihan Kepala Daerah. Dengan meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital lainnya,
Bawaslu Kota Sukabumi mengimbau seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan internet, terutama dalam membagikan informasi terkait Pemilihan Kepala Daerah.
Keberadaan tim pengawasan SIBER merupakan langkah konkret dalam menghadapi tantangan tersebut. Bawaslu berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam mencegah
penyebaran ujaran kebencian, disinformasi, dan provokasi yang dapat merusak tatanan demokrasi. Dengan adanya pengawasan ketat dan tindakan tegas dari Bawaslu, diharapkan Pilkada 2024 di Kota Sukabumi dapat berlangsung secara damai dan demokratis.