SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji siapkan sanksi khusus bagi Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Tejo Condro Nugroho yang dinyatakan Sentra Gakkumdu telah melanggar kode etik dan netralitas ASN menjelang Pilkada 2024.
Meski begitu, Kusmana mengaku sampai saat ini masih menunggu keterangan resmi dari pihak Bawaslu terkait pelanggaran tersebut.
"Dari Bawaslunya belum keterima (surat tembusan). Tapi untuk itu nanti akan diproses bagaimana ketentuan disiplin pegawai,” ujar Kusmana kepada sukabumiupdate.com, Rabu (9/10/2024).
Setelah menerima surat resmi dari Bawaslu, lanjut Kusmana, pihaknya baru bakal segera menentukan sanksi yang diberikan kepada Kadisporapar.
Baca Juga: Respons Kadisporapar Kota Sukabumi Usai Dinyatakan Melanggar Netralitas
Meski belum menyebutkan jenis sanksinya, namun menurut Kusmana, pelanggaran yang dilakukan pelanggaran Kadis Tejo masuk kategori sedang.
“Jadi nanti kita proses dan memang nanti kita akan memilih apa yang menjadi pelanggaran disiplin tapi yang jelas pelanggaran disiplin sudah masuk, tidak ada ringan tapi sedang,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Tejo Condro Nugroho, Kadisporapar Kota Sukabumi dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi pada Selasa 8 Oktober 2024.
Keputusan tersebut buntut dari atribut salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Sukabumi dalam peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang diinisiasi oleh Disporapar pada 19 September 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menjelaskan pemutusan perkara itu bermula dari laporan yang masuk melalui media perpesanan whatsapp terkait dugaan pelanggaran pada peringatan Haornas.
Haornas ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bawaslu Kota Sukabumi yang kemudian dari informasi awal tersebut kami lakukan penelusuran lantas kami jadikan temuan dengan keterpenuhan syarat formil materilnya,” ujar Yasti.
Terhadap laporan tersebut, Bawaslu lantas melanjutkan perkara ke Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi dengan melakukan dua kali pembahasan yang menghasilkan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran kode etik.