SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pelanggaran netralitas ASN yang menyeret nama Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho diserahkan bawaslu ke Inspektorat Kota Sukabumi.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengaku belum dapat berkomentar lebih banyak terkait kasus yang menyeret Tejo itu. Mengingat Pihaknya belum mendapat rekomendasi pasti dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menangani kasus tersebut.
“Saat ini kami belum bisa berkomentar yah kang, karena belum dapat rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Kusmana saat dihubungi sukabumiupdate.com melalui media perpesanan WhatsApp, Selasa (8/10/2024).
Kendati demikian, Kusmana menyebut secara teknis kasus tersebut langsung ditangani oleh Inspektorat Kota Sukabumi. “Nanti bisa langsung secara teknis oleh Inspektur kalau sudah ada rekomendasi dari Bawaslu,” kata dia.
Baca Juga: Respons Kadisporapar Kota Sukabumi Usai Dinyatakan Melanggar Netralitas
Diberitakan sebelumnya, Tejo Condro Nuhroho selaku Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN oleh Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi jelang Pilkada 2024.
Penetapan itu merupakan buntut dari munculnya atribut salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Sukabumi dalam peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ang diinisiasi oleh Disporapar Kota Sukabumi pada 19 September 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menjelaskan pemutusan perkara itu bermula dari laporan yang masuk melalui media perpesanan whatsapp terkait dugaan pelanggaran pada peringatan Haornas.
“Haornas ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bawaslu Kota Sukabumi yang kemudian dari informasi awal tersebut kami lakukan penelusuran lantas kami jadikan temuan dengan keterpenuhan syarat formil materilnya,” ujar Yasti.
Terhadap laporan tersebut, Bawaslu lantas melanjutkan perkara ke Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi dengan melakukan dua kali pembahasan yang menghasilkan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran kode etik.
Adapun pelanggaran yang di maksud yakni, penyelenggara acara (Disporapar) diduga melakukan pembiaran terhadap munculnya atribut paslon dalam peringatan Haornas dan membuat kebijakan yang diduga dapat menguntungkan salah satu paslon.
“Pidananya setelah kami melakukan pembahasan itu kan frasanya dengan sengaja (membiarkan atribut paslon), terus lagi membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan (Paslon lain) terhadap pasangan tertentu itu tidak masuk (dalam undangan),” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Yasti, sentra gakkumdu akan melanjutkan rekomendasi pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. “Kita akan meneruskan pelanggaran netralitas ASN ini kepada instansi yang berwenang, inspektorat,” pungkasnya.
Sementara itu Kadisporapar Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho mengaku tidak ingin banyak berkomentar terkait hal tersebut dan menyerahkan semua perkara kepada intitusi yang berwenang.
“Mengenai ini tidak ada tanggapan atau komentar, keterangan sudah kita sampaikan pada saat klarifikasi (di Gakkumdu), kesimpulannya, semua kita serahkan pada institusi yang berwenang saja,” ujar Tejo singkat.