SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho memberikan respons terkait keputusan Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi yang menyatakan dirinya telah melanggar netralitas ASN jelang Pilkada 2024.
Tejo mengaku tidak ingin banyak berkomentar terkait hal tersebut dan menyerahkan semua perkara kepada intitusi yang berwenang.
“Mengenai ini tidak ada tanggapan atau komentar, keterangan sudah kita sampaikan pada saat klarifikasi (di Gakkumdu), kesimpulannya, semua kita serahkan pada institusi yang berwenang saja,” ujar Tejo singkat saat dihubungi sukabumiupdate.com melalui media perpesanan WhatsApp, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga: Gakkumdu Pilkada 2024: Kadisporapar Kota Sukabumi Langgar Netralitas ASN
Diberitakan sebelumnya, Tejo Condro Nuhroho selaku Kepala Disporapar Kota Sukabumi dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN oleh Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi jelang Pilkada 2024. Keputusan tersebut buntut dari atribut salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Sukabumi dalam peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang diinisiasi oleh Disporapar pada 19 September 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menjelaskan pemutusan perkara itu bermula dari laporan yang masuk melalui media perpesanan whatsapp terkait dugaan pelanggaran pada peringatan Haornas.
“Haornas ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bawaslu Kota Sukabumi yang kemudian dari informasi awal tersebut kami lakukan penelusuran lantas kami jadikan temuan dengan keterpenuhan syarat formil materilnya,” ujar Yasti.
Terhadap laporan tersebut, Bawaslu lantas melanjutkan perkara ke Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi dengan melakukan dua kali pembahasan yang menghasilkan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran kode etik.
Adapun pelanggaran yang di maksud yakni, penyelenggara acara (Disporapar) diduga melakukan pembiaran terhadap munculnya atribut paslon dalam peringatan Haornas dan membuat kebijakan yang diduga dapat menguntungkan salah satu paslon.
“Pidananya setelah kami melakukan pembahasan itu kan frasanya dengan sengaja (membiarkan atribut paslon), terus lagi membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan (Paslon lain) terhadap pasangan tertentu itu tidak masuk (dalam undangan),” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Yasti, sentra gakkumdu akan melanjutkan rekomendasi pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. “Kita akan meneruskan pelanggaran netralitas ASN ini kepada instansi yang berwenang, inspektorat,” pungkasnya.