SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024. Pengumuman itu tertulis dalam surat KPU Nomor 933/PL.02.5-Pu/3202/2024.
Dua pasangan calon (Paslon) yang bersaing dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 telah menyerahkan laporan mereka sesuai jadwal yakni pada Jumat 28 September 2024.
Paslon nomor urut 1, Iyos Somantri-Zainul menyerahkan LADK mereka pada pukul 11.31 WIB. Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp 500.000, dengan jumlah penerimaan kampanye yang sama, yaitu Rp 500.000. Karena tidak ada pengeluaran yang dilaporkan, saldo akhir mereka tetap Rp 500.000.
Sementara itu, paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas menyampaikan LADK mereka pada pukul 18.48 WIB. Pasangan ini melaporkan saldo awal sebesar Rp 1.000.000, dengan penerimaan dana kampanye senilai Rp 1.000.000. Namun, mereka melaporkan pengeluaran sebesar Rp 25.000, sehingga saldo akhir yang tersisa adalah Rp 975.000.
Baca Juga: Dua Paslon Sampaikan Harapan untuk Pilbup Sukabumi 2024 Damai dan Adil
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi, Abdullah Ahmad Mulya, menjelaskan bahwa penyampaian LADK dimulai pada 24 September 2024, setelah proses pembukuan RKDK yang berlangsung sejak 27 Agustus hingga 24 September 2024.
"Sehari setelah penyampaian laporan awal, dilakukan perbaikan LADK hingga 27 September 2024. Pengumuman LADK dilaksanakan pada hari itu juga," ujar Mulya kepada sukabumiupdate.com, Senin (7/10/2024).
Setelah proses LADK selesai, KPU akan melanjutkan tahapan periode pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) mulai 24 September hingga 23 Oktober 2024. "Penyampaiannya ke KPU tanggal 24 Oktober, perbaikan pada 25 Oktober, dan pengumuman dilakukan pada 26 Oktober," jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa sumbangan dana kampanye berasal dari perseorangan maupun badan hukum swasta. "Batas maksimal sumbangan perseorangan adalah Rp 75 juta, sementara sumbangan dari perusahaan atau badan hukum swasta dibatasi hingga Rp 750 juta," pungkasnya.