SUKABUMIUPDATE.com - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Sukabumi menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan politik uang dan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh salah satu paslon dalam Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Diketahui proses penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh salah satu paslon ini bermula dari adanya laporan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi pada 26 September 2024 lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan 001/REG/LP/PW/Kota/13.08/IX/2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah mengatakan, Gakkumdu dalam menindaklanjuti laporan tersebut telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap beberapa saksi. Pihaknya juga berkonsultasi dengan Bawaslu Jabar dan para ahli.
“Sudah kita lakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor sampai dengan beberapa orang saksi, kami juga telah konsultasi kepada ahli dan pimpinan (Bawaslu) provinsi berkaitan dengan pemenuhan syarat formil materiil untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Firman kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (2/9/2024).
Baca Juga: Simak Ancamannya, Mendagri Wanti-wanti Kades yang Tak Netral di Pilkada 2024
Berdasarkan hasil penyelidikan serta konsultasi yang dilakukannya itu, Firman menyebut jika proses penyelidikan terhadap kasus dugaan kampanye di luar jadwal dan dugaan politik uang ini dihentikan karena alat bukti yang diberikan pelapor tidak sesuai.
“Dalam tahapan klarifikasi kami menemukan beberapa informasi yang berkaitan dengan alat bukti dan barang bukti yang disampaikan pelapor ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata dia.
“Untuk statusnya diberhentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” tambah dia.
Kendati demikian, kata Firman, pihaknya masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut sebagai informasi awal Bawaslu.
“Itu akan kami jadikan informasi awal lagi dan kami akan melakukan penelusuran kembali dan kalau misalkan itu terpenuhi unsur money politic dan penggunaan sarana ibadahnya akan kami tindak lanjuti kembali di Gakkumdu,“ pungkasnya.