SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 kali ini menjadi momentum politik penting di Indonesia.
Dalam praktiknya, Pilkada tidak hanya sebagai ajang demokrasi untuk memilih pemimpin daerah, tetapi juga sebagai medan pertarungan ideologi, strategi politik, hingga pertempuran narasi melalui media sosial.
Diketahui, seiring dengan berbagai perubahan dalam peraturan Pilkada, dinamika masyarakat yang terus berkembang, serta pesatnya peran media sosial telah melahirkan istilah-istilah politik baru di kalangan masyarakat.
Istilah-istilah politik baru ini tidak hanya mencerminkan perubahan dalam cara pandang terhadap politik, tetapi juga bagaimana masyarakat berinteraksi dengan politik itu sendiri yang tentunya juga dipengaruhi oleh budaya lokal masing-masing daerah, termasuk di Sukabumi.
Berikut adalah 27 istilah politik yang sering muncul dalam konteks Pilkada di Sukabumi.
Pilkada Serentak
Pilkada serentak adalah pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di berbagai daerah. Ini bertujuan untuk efisiensi waktu dan biaya dalam pelaksanaan pemilihan.
Menurut data KPU, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penyelenggara Pilkada
Penyelenggara Pilkada adalah lembaga atau badan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan, mengawasi, dan memastikan kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di Indonesia, penyelenggara Pilkada terdiri dari beberapa lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga: Uji Tingkat Partisipasi Warga, KPU Sukabumi Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024
Koalisi
Koalisi adalah aliansi atau gabungan antara beberapa partai politik atau calon yang bertujuan untuk mendukung satu kandidat dalam pemilihan. Koalisi ini dibentuk untuk menggabungkan kekuatan dan suara, sehingga meningkatkan peluang untuk memenangkan kontestasi.
Lebih dari itu, koalisi partai menjadi wajib dilakukan manakala suatu partai tidak mencukupi batas minimal syarat pengusungan kandidat dalam Pilkada. Sesuai aturan terbaru hasil keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa di Kabupaten Sukabumi partai politik atau koalisi partai politik harus memiliki minimal 6,5 persen suara hasil Pemilu.
Popularitas dan Elektabilitas
Popularitas adalah kualitas disukai dan memiliki banyak teman dan pengagum. Sementara Elektabilitas atau keterpilihan adalah kemampuan seorang calon pemimpin untuk mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari rakyat atau pemilih.
Janji Politik
Janji politik adalah komitmen yang dibuat oleh calon kepada pemilih mengenai program atau kebijakan yang akan dilaksanakan jika terpilih. Janji ini sering kali mencakup isu-isu penting yang relevan bagi masyarakat.
Perlu diketahui bahwa janji politik umumnya berupa visi misi dan program calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota yang disampaikan pada masa kampanye.
Partai Pengusung
Partai pengusung adalah partai politik yang mendukung dan mencalonkan seseorang dalam pemilihan. Dukungan ini mencakup sumber daya dan jaringan yang membantu calon dalam menjalankan kampanye.
Relawan Politik
Relawan politik adalah individu atau kelompok yang mendukung calon tanpa imbalan materi. Mereka berperan aktif dalam kampanye, menyebarkan visi dan misi calon kepada masyarakat.
Kampanye
Kampanye adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh calon untuk memperkenalkan diri, menjelaskan visi dan misi, serta menarik dukungan dari pemilih. Kampanye dapat dilakukan melalui berbagai media dan acara publik.
Baca Juga: 4 Ring Pengamanan untuk Debat Pilkada Kota Sukabumi 2024, Ratusan Personel Dikerahkan
Dana Kampanye
Dana kampanye adalah sumber daya finansial yang digunakan untuk mendukung kegiatan kampanye. Pengelolaan dana kampanye yang baik sangat penting untuk keberhasilan calon.
Visi Misi Pasangan Calon
Visi misi adalah pandangan dan rencana tindakan yang diusung oleh pasangan calon. Ini menjadi pegangan bagi pemilih dalam menilai arah dan tujuan yang akan diambil jika calon terpilih.
Program unggulan pasangan calon
Program unggulan pasangan calon kepala daerah biasanya mencakup berbagai kebijakan yang dirancang untuk menjawab kebutuhan dan masalah masyarakat di daerah tersebut.
Setiap pasangan calon akan menyusun program unggulan berdasarkan visi misi mereka, yang disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya daerah yang mereka tuju
Mahar Politik
Mahar politik adalah sejumlah uang atau bentuk imbalan lain yang diberikan oleh calon kepada partai atau individu sebagai syarat untuk mendapatkan dukungan dalam pemilihan.
Money Politik
Money politik merujuk pada praktik memberikan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka. Praktik ini sering dianggap sebagai tindakan korupsi dan melanggar prinsip demokrasi.
Serangan Pajar
Serangan pajar adalah taktik kampanye yang dilakukan dengan memberikan uang atau barang kepada pemilih menjelang pemilihan. Taktik ini biasanya dilakukan secara tiba-tiba untuk menarik suara.
Kampanye Hitam
Kampanye hitam adalah sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang, dengan mengeluarkan propaganda negatif. Hal ini dapat diterapkan kepada perorangan atau kelompok
Hoax
Hoaks dalam politik yaitu berita bohong tentang politik yang digunakan sebagai propaganda untuk memprovokasi masyarakat
Bermain Dua Kaki
Bermain dua kaki adalah strategi calon atau partai yang berusaha untuk menjalin hubungan baik dengan lebih dari satu pihak atau calon, guna mengamankan posisi atau dukungan di berbagai sisi.
Bohir
Istilah bohir dalam dunia politik merujuk pada individu atau kelompok yang memberikan dukungan finansial kepada calon politik, seperti calon kepala daerah atau calon legislatif.
Baca Juga: IFCS 2024: Hoaks Merebak, Tanda Pilkada Sudah Dekat
Tim Sukses atau Tim pemenangan
Tim sukses adalah kelompok yang dibentuk untuk membantu calon dalam kampanye. Mereka bertugas merancang strategi, mengorganisir acara, dan menggalang dukungan dari masyarakat.
Konsultan Politik
Konsultan politik adalah pihak yang memberikan nasihat dan strategi kepada calon dalam menghadapi pemilihan. Mereka memiliki peran penting dalam merancang kampanye yang efektif.
Survei Politik
Survei politik adalah metode untuk mengukur tingkat dukungan masyarakat terhadap calon. Hasil survei ini sering digunakan untuk menentukan strategi kampanye.
Uncal
Adalah istilah yang berkonotasi negatif, Uncal merupakan singkatan dari "Usaha Nipu Calon." Istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada praktik manipulasi atau penipuan dalam dunia politik, terutama dalam konteks kampanye yang tidak transparan.
Cawe-cawe
Cawe-cawe adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan pihak atau individu yang terlibat dalam urusan politik tanpa jabatan formal, namun memiliki pengaruh atau kekuatan untuk memengaruhi jalannya kampanye atau keputusan politik. Terkadang, mereka bertindak sebagai “penasehat” atau “penggerak belakang layar” yang berperan penting dalam meraih kemenangan.
Alat Peraga Kampanye
Alat Peraga Kampanye adalah semua bentuk benda atau bentuk lainnya yang memuat visi, misi, program, simbol- simbol atau tanda gambar peserta Pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu.
Penyusup
Penyusup adalah orang yang masuk secara diam-diam ke dalam daerah yang tidak seharusnya dimasuki. Tindakan penyusupan ini sendiri seringkali dilakukan guna mengetahui strategi lawan atau mengambil barang kepemilikan orang lain.
Debat Pilkada
Debat Pilkada adalah salah satu bentuk kegiatan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mempertemukan pasangan calon (paslon) dengan tujuan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada publik. Debat ini menjadi ajang untuk menguji dan memaparkan kapasitas, ideologi, serta kebijakan-kebijakan yang diusung oleh masing-masing paslon dalam menghadapi tantangan daerah yang mereka calonkan.
Dukun Politik
Dukun Politik adalah istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada individu atau kelompok yang memiliki pengaruh besar dalam dunia politik, tetapi tidak selalu bekerja secara terbuka atau transparan. Istilah ini memiliki konotasi negatif, menggambarkan seseorang yang menggunakan "ilmu gaib" atau cara-cara yang tidak jelas dan tidak langsung untuk mempengaruhi jalannya politik atau meraih kekuasaan.
Dukun politik seringkali dikaitkan dengan taktik-taktik manipulatif, mistik, atau tidak etis yang digunakan untuk mempengaruhi pemilihan umum, keputusan politik, atau bahkan persepsi publik terhadap seorang calon atau partai politik.