SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR menyepakati penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024. Nantinya publik dapat memantau hasil rekapitulasi suara Pilkada melalui website yang disediakan KPU.
Mengutip tempo.co, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan Sirekap info publik tersebut akan melengkapi penggunaan dua Sirekap sebelumnya, yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web. "Sebelumnya dua Sirekap ini hanya bisa diakses oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara. Jadi nanti di Pilkada akan ada tiga jenis Sirekap," kata Betty saat rapat kerja bersama Komisi II, Rabu, 25 September 2024.
Betty menjelaskan, melalui Sirekap info publik, masyarakat bisa mengakses sistem yang menampilkan dokumen C.HSIL dan D.HSIL. Dia mengatakan sistem ini juga akan menghimpun tabulasi kedua dokumen tersebut. "Setiap C.HSIL akan ada penanda khusus Optical Marking Recognition (OMR) jadi penanda khusus di kol dan di table untuk perolehan hasil," kata Betty.
Baca Juga: Lawan Kotak Kosong, Daftar 37 Paslon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Dengan begitu, Betty mengatakan publik bisa terlibat dalam mengawas proses pemungutan suara di Pilkada 2024 secara maksimal. Betty mengatakan proses persiapan sistem Sirekap ini sudah memasuki tahapan akhir.
KPU juga telah melakukan uji coba penggunaan Sirekap pada Pilkada mendatang. Betty mengataan pengembangan Sirekap untuk Pilkada bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung. "Proses pengembangannya sudah 99 persen dan saat ini sedang dalam masa perbaikan untuk siap diaplikasikan saat pemungutan suara di Pilkada 2024," kata Betty.
Sumber: Tempo.co