SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan temuan pelanggaran kepala desa atau kades yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Ada aturannya mengenai kepala desa ini, terutama di masa kampanye. Nanti wasitnya ya Bawaslu,” kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Menurut Tito, mengutip tempo.co, kades yang tidak netral berrisiko dijatuhi hukuman secara administratif maupun pidana melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tito juga mengaku telah mengimbau berkali-kali agar kades tetap netral.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan lembaganya berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas oleh kades selama tahapan Pilkada berlangsung.
Baca Juga: 25 September Mulai Kampanye, Kusmana Minta Paslon Tak Libatkan ASN Kota Sukabumi
Selain itu, Bagja mengatakan netralitas kades tidak hanya menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dan kami beserta Menteri PANRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa," ujarnya di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Menurut dia, netralitas kades menjadi pekerjaan rumah bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kades tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi dilarang berkampanye.
Ancaman Pidana bagi ASN
Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan ada ancaman pidana bagi yang melanggar. Ia mengatakan pelanggar akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.
“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,” kata Puadi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Koordinator divisi pencegahan dan penanganan pelanggaran Bawaslu ini mengatakan, ancaman pidana penjara dan denda itu diharapkan bisa mengurungkan niat para calon kepala daerah dalam melibatkan ASN dalam kontestasi pemilihan.
"Mari sama-sama ciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dibutuhkan kerja sama seluruh pihak terkait untuk menciptakan tujuan tersebut,” ujarnya.
Menurut Puadi, saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik. Ia mengatakan, dalam sistem ini terdapat hubungan sinergi antara presiden atau kepala daerah dan wakilnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan kerja yang saling berpengaruh.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye. Pada 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Sumber: Tempo.co