SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membutuhkan sebanyak total 3.045.623 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak atau Pilkada 2024. Pendaftaran seleksi dilakukan mulai 17 September hingga 28 September 2024.
Mengutip tempo.co, jadwal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS tersebut nantinya akan disebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para anggota KPPS direkrut untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih dengan setiap TPS bisa mencakup hingga 600 orang pemilih.
Baca Juga: Cek Honor dan Syaratnya! Open Recruitment KPPS Pilkada 2024: 17 - 28 September
Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan honorarium anggota KPPS sekitar Rp850.000, sedangkan Ketua KPPS akan mendapatkan uang sebesar Rp900.000. Dia menyebut angka itu turun dibandingkan dengan honorarium KPPS pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada Februari lalu, yaitu sebesar Rp1.100.000 untuk anggota dan Rp1.200.000 untuk ketua.
“Untuk pelaksanaan Pilkada melalui surat menkeu (menteri keuangan) disetujui sebesar Rp900.000 untuk ketua dan anggota sebesar Rp850.000,” kata Parsadaan setelah acara peluncuran tahapan seleksi KPPS Pilkada 2024 di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Menurut dia, penurunan angka honorarium tersebut lantaran beban kerja KPPS Pilkada 2024 yang dinilai tidak seberat Pemilu 2024. Pada Pemilu serentak, KPPS harus menghitung lima kotak suara dalam kurun waktu 24 jam yang terdiri dari kotak suara pemilihan presiden (pilpres) dan wakil presiden, pemilihan legislasi (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Sementara pada Pilkada 2024, anggota KPPS akan menghadapi dua kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur dan wakil gubernur serta pilkada bupati dan wakil bupati atau pilkada wali kota dan wakil wali kota.
Kendati demikian, anggota KPPS Pilkada 2024 bertugas di masing-masing TPS yang dapat melayani hingga 600 pemilih. Angka itu meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu 2024, yaitu paling banyak hanya 300 pemilih per TPS. Oleh karena itu, ditetapkan perbedaan uang honorarium.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis, bisa disampaikan kepada masyarakat supaya mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja kurang lebih satu bulan,” ucap Parsadaan.
Jadwal Seleksi KPPS Pilkada 2024
Adapun tahapan lengkap dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 sebagaimana tercantum di dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 meliputi:
- Pengumuman pendaftaran: Selasa-Sabtu, 17-21 September 2024.
- Pendaftaran: Selasa-Sabtu, 17-28 September 2024.
- Seleksi administrasi: Rabu-Minggu, 18-29 September 2024.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: Senin, 30 September - Rabu, 2 Oktober 2024.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS Pilkada 2024: Senin, 30 September - Sabtu, 5 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil seleksi: Sabtu-Senin, 5-7 Oktober 2024.
- Penetapan dan pelantikan: Kamis, 7 November 2024.
- Masa kerja KPPS Pilkada 2024: Kamis, 7 November - Minggu, 8 Desember 2024.
Sumber: Tempo.co