SUKABUMIUPDATE.com - Tiga pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Kota Sukabumi 2024 telah resmi mendapatkan nomor urut untuk memudahkan proses sosialisasi calon dalam proses kampanye.
Penentuan nomor urut para paslon itu dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Sukabumi untuk pengundian dan penetapan nomor urut paslon pada Pilkada Kota Sukabumi. Senin (23/9/2024).
Diketahui, dalam proses pengundian nomor urut. Paslon Fahmi-Dida mendapatkan nomor urut 1, Paslon Ayep-Bobby nomor urut 2, dan Paslon Muraz-Andri nomor urut 3.
Kendati telah ditetapkan sebagai paslon dan masing-masing telah mendapatkan nomor urutnya. Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan jika para paslon masih memiliki potensi untuk gugur dalam pencalonannya.
Terlebih, memasuki tahapan kampanye, potensi gugurnya pencalonan juga semakin tinggi ketika para paslon terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis.
“Misal money politic dengan tujuan untuk mengarahkan seseorang untuk tidak memilih salah satu calon atau untuk memilih dirinya. Jika terdapat kejadian seperti itu dan terbukti tentu ini prosesnya lebih ke rekan-rekan Bawaslu, apabila itu terbukti juga itu dapat berpotensi menggugurkan paslon tertentu,” ungkapnya.
Baca Juga: Iyos-Zainul Dapat Nomor Urut 1 di Pilbup Sukabumi 2024: Simbol Tauhid dan Kemenangan
Baca Juga: Sukabumi Lebih Barokah, Harapan Asjap-Andreas Usai Dapat Nomor Urut 2
Ketentuan itu disebut berlaku sejak pendaftaran calon hingga pasca pilkada nanti melihat ada atau tidaknya pengaduan yang diajukan kepada Mahkamah Konstritusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
“Setelah pemungutan suara atau penetapan gubernur di tingkat provinsi dan untuk wali kota dan bupati di kabupaten/kota itu memang masih ada waktu untuk mengajukan ke mahkamah konstitusi, namun setelah tenggang waktu yang disediakan maka sesuatunya sudah dapat dikatakan selesai,” sebut dia.
“Untuk putusan itu ada juga yang diajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kalau terkait dengan putusan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah tidak terkecuali penyelenggara pemilu,“ pungkasnya.