SUKABUMIUPDATE.com - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan tak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini Afif merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
"Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosongkan tidak mendaftar," kata dia dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.
Mengutip tempo.co, dia menjelaskan KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Afif menegaskan hanya paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye. Sementara kotak kosong hanya disertakan dalam proses pengundian nomor urut.
Baca Juga: Jika Kotak Kosong Menang, DPR Sebut Pilkada Digelar Kembali 2025
"Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat, dan seterusnya. Maka ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," ujarnya.
"Hanya tadi saya sampaikan, kotak kosong juga akan tetap diundi untuk posisi. Apakah calon tunggalnya yang dapat nomor urut sekian, kotak kosongnya sekian, dan sebaliknya," sambung Afif.
Selain itu, dia menjelaskan pengaturan teknis KPU tidak memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong.
Tidak Larang Kampanye Kotak Kosong
Kendati demikian, KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong, sebab aturan perihal itu belum diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait begitu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita," lanjutnya.
Sebagai informasi, awalnya KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Sebanyak 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.
Kemudian, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September. Dari masa perpanjangan pendaftaran itu, dua wilayah telah terdapat penambahan pasangan calon, sehingga total ada 41 wilayah dengan calon tunggal.
KPU lalu membuka penerimaan kembali dokumen pencalonan pada 11-16 September 2024 bagi wilayah dengan pasangan calon tunggal dan wilayah yang sempat mengajukan bakal pasangan calon tetapi ditolak, serta yang bersengketa di Bawaslu. Hasilnya, saat ini terdapat 35 wilayah dengan calon tunggal.
Sumber: Tempo.co