SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kota Sukabumi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 yakni 259.961.000 pada 18 September 2024. Data ini mendapatkan catatan dari Bawaslu karena banyak data tumpang tindih dan dianggap belum dapat dieksekusi. Beberapa catatan ini adalah adanya data yang belum disinkronisasi, mulai warga yang sudah meninggal, data pindah masuk, hingga pindah keluar.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Sukabumi Nenda Suhanda memastikan tahapan rekapitulasi hingga penetapan DPT sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, saran perbaikan yang diberikan Bawaslu cenderung bersifat dinamis atau tidak menentu dan akan selalu mengalami perubahan. Atas dasar hal tersebut, pihaknya memiliki waktu berdasarkan tahapan yang telah ditentukan.
“Artinya bisa saja saat ini ditetapkan, besok kemudian ada orang meninggal atau pindah domisili, kan kita tidak tahu. Kita harus tetap menetapkan DPT ini di dalam tahapan yang memang sudah ditentukan,“ kata Nenda kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (20/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu Masih Temukan Data Warga Meninggal Masuk dalam Daftar Pemilih di Kota Sukabumi
Adapun kemungkinan perubahan data pada DPT yang sudah ditetapkan, kata Nenda, dapat dilakukan dalam proses pindah memilih di hari H melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Perubahan-perubahan data nanti bisa kita lihat di proses pindah memilih atau nanti di hari H juga ada DPK yang disinyalir mungkin bisa saja belum terakomodir secara pasti atau memang yang pindah domisili masuk ke Kota Sukabumi dan sudah mempunyai adminduk,“ ujarnya.
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno menambahkan Bawaslu memang secara aktif memberikan saran perbaikan kepada KPU dengan semangat yang sama yakni supaya proses demokrasi berjalan sebagaimana mestinya. “Kami memaknai itu sebagai sinergi Bawaslu, keaktifan Bawaslu menyampaikan saran perbaikan dan seterusnya. Hanya saja memang sebagian besar dapat kami tindaklanjuti, sebagian lagi tidak, karena ada ketentuan yang harus kami tegakkan,” katanya.
Terlebih dengan saran perbaikan atau rekomendasi yang diberikan Bawaslu, kata imam, proses pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang mulai tingkat keluraha hingga kota. “Data yang diberikan oleh teman-teman Bawaslu dan ternyata memang setelah kami kaji secara aturan ada hal-hal yang kemudian membuat kami tidak bisa menindaklanjuti. Jadi sebagai data awal ini terus kami kaji. Soal apakah nanti ada pleno DPT ulang? Itu tidak,” ucapnya.
“Jadi saya sampaikan, kita harus berangkat dari pemahaman bahwa baik KPU maupun Bawaslu punya semangat yang sama dalam menjaga hak pilih dan memastikan DPT yang kita tetapkan itu seakurat mungkin,” tambah Imam.
Imam menyebut itu merupakan bentuk kehati-hatian para penyelenggara untuk menjaga dan memastikan keakuratan data yang ditetapkan untuk Pilkada mendatang. “Tapi saya kira itulah bentuk ke hati-hatian, kami juga menghargai itu, meskipun Bawaslu juga akan melakukan memakinsme lain. Tentu saja nanti wajib menyikapi apa pun mekanisme yang nanti ditempuh oleh Bawaslu,” ujarnya.
“Jadi dalam sinergi dan fungsi penyelenggaraan dan pengawasan yang dilakukan KPU dan Bawaslu, ada hal-hal yang bisa seiring sejalan karena sesuai dengan aturan. Adapun dinamika itu hal biasa,” kata Imam.