SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukaraja mengadakan kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sukabumi.
Acara yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Sukaraja, Kamis (19/09/2024) itu dihadiri sekitar 70 orang dari berbagai unsur di Kecamatan Sukaraja; Camat Sukaraja, Kapolsek Sukaraja dan Bhabinkamtibmas se Kecamatan Sukaraja, Danramil Sukaraja dan Babinsa se Kecamatan Sukaraja, Kepala Puskesmas Sukaraja dan Puskesmas Limbangan, 9 Kepala Desa se-Kecamatan Sukaraja, Kepala UPTD se Kecamatan Sukaraja, KUA Sukaraja, PPK Sukaraja, BPD se-Kecamatan Sukaraja, perwakilan ASN, serta unsur pemuda.
Ketua Panwaslu Sukaraja, Neneng Nurhasanah mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi, serta pemahaman kepada ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa terkait pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran dan memastikan bahwa seluruh ASN, TNI - Polri, kepala desa, perangkat desa, serta BPD di Kecamatan Sukaraja dapat bersikap netral dalam Pilkada nanti," kata Neneng kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Panwaslu Cicantayan Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan Aparat Desa di Pilkada Sukabumi
Selain sosialisasi, kata Neneng, juga diadakan penandatanganan dan deklarasi serta pembacaan ikrar netralitas dalam Pilkada dari semua unsur yang hadir.
"Jangan sampai unsur-unsur diatas ikut serta dalam politik praktis, dan harus benar-benar netral sesuai yang diamanatkan dengan undang-undang. Karena kalau terjadi ASN atau aparat desa berpihak, akan menyebabkan situasi yang tidak kondusif dan munculnya polarisasi politik di masyarakat. Kami Panwaslu akan senantiasa mengawasi," tegasnya.
Neneng berharap, pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 ini di Kecamatan Sukaraja tidak ada satu pun kasus pelanggaran netralitas. Oleh karenanya, kami berharap semua unsur yang hadir komitmen menjaga netralitas. "Lebih baik fokus melayani masyarakat sesuai tugas masing-masing," imbau Neneng.
Neneng menyebutkan, penyampaian materi terkait netralitas disampaikan oleh narasumber dari PPK Sukaraja dan Camat Sukaraja.
"Jika ditemukan pelanggaran, Panwaslu akan memberikan teguran langsung berupa lisan dan tulisan. Bahkan jika terbukti melanggar netralitas ASN atau aparat desa bisa terancam kurungan 1 tahun penjara," tandasnya. (adv)