SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengumumkan bahwa hingga batas akhir penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 18 September 2024, tidak ada tanggapan yang diterima terkait dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Pilkada 2024.
Proses ini sebelumnya dibuka selama empat hari, dari 15 hingga 18 September 2024, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan masukan terkait kelengkapan administrasi dan rekam jejak para calon.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi, Abdullah Ahmad Mulya, menyatakan bahwa tidak ada masukan atau tanggapan dari masyarakat hingga batas waktu yang ditetapkan.
"Kami sudah memplenokan itu. Mungkin masyarakat sudah percaya kepada pasangan tersebut. Sehingga program dari visi misi dianggap sudah bagus, kemudian persyaratan calon sudah lengkap, sehingga masyarakat tidak memberikan tanggapan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga: KPU Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mulya juga menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya dapat memberikan masukan atau tanggapan terkait pencalonan, seperti dugaan pemalsuan ijazah.
"Misal masyarakat mengetahui adanya ijazah palsu, mereka bisa melapor ke KPU dengan membawa buktinya, dan kami akan memanggil calon yang bersangkutan untuk klarifikasi," jelasnya.
Ia melanjutkan, bila ada masukan atau tanggapan dari masyarakat, klarifikasi seharusnya dijadwalkan pada 15-21 September 2024. "Misal ada masukan terkait visi-misi calon, seperti program pendidikan atau kesejahteraan masyarakat, kami akan menerima dan menindaklanjutinya," katanya.
Mulya mengungkapkan harapannya agar masyarakat dapat lebih aktif memberikan tanggapan, sehingga tetap terinformasi dan peduli terhadap calon yang akan mereka pilih. "Harapan kami, masyarakat bisa memberikan tanggapan, sehingga mereka lebih peduli dan update mengenai calon yang ada," ungkapnya.
Untuk tahap selanjutnya, sambung Mulya, penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
"Nanti, berita acara mengenai nihilnya tanggapan dari masyarakat akan kami bagikan ke media. Karena tidak ada perpanjangan, proses ini langsung dilanjutkan ke tahapan berikutnya," pungkasnya.