SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Sukabumi dengan jumlah 259.000.691 pemilih untuk Pilkada 2024 melalui rapat Pleno yang dilakukannya pada Rabu (18/9/2024) kemarin.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Sukabumi menyebut jika pihaknya memiliki beberapa catatan penting terkait proses penyusunan dan penetapan DPT yang telah dilakukan oleh KPU Kota Sukabumi tersebut.
Adapun beberapa catatan penting yang di maksud adalah adanya data yang belum disinkronisasi dimulai dari data warga yang sudah meninggal, data pindah masuk hingga pindah keluar.
Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Sukabumi, M Aminudin mengatakan ada beberapa saran perbaikan atau rekomendasi Bawaslu yang tidak dapat dieksekusi oleh KPU hingga penetapan DPT.
“Implikasi dari saran perbaikan atau rekomendasi yang kami keluarkan yang kemudian tidak dieksekusi oleh KPU ini adalah pidana formil karena dianggap KPU sudah menghilangkan hak pilih dan menghalang-halangi orang untuk memberikan hak pilih di dalam DPT,” ujar Amin kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (19/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Hukuman Pidana Jika Calon Kepala Daerah Libatkan ASN dan Kades
Lebih lanjut, Amin menjelaskan jika saran perbaikan atau rekomendasi itu merupakan data dari hasil konfirmasinya kepada Dinas Kependudukan dan atatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi dan mendapati data warga yang sudah meninggal dan belum disinkronisasi sejak Januari hingga Juli 2024.
“Nah data ini yang kemudian tidak bisa dieksekusi oleh KPU padahal di dalam data itu disebutkan ada data pemilih yang meninggal sejak bulan Januari sampai bulan Juni, itu juga belum dilakukan sinkronisasi secara utuh,” jelas dia.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait adanya data pindah masuk yang tidak diberikan status memenuhi syarat (MS) dan data pindah keluar yang seharusnya dicoret namun masih ditetapkan menjadi DPT.
“Kalau data pindah keluar tentu adalah data yang ada di dalam data pemilih sementara kemarin itu harus dikeluarkan dan diberikan status TMS, tapi ternyata sampai ditetapkan dalam DPT, data kami tidak bisa dieksekusi nah itu jadi catatan serius bagi Bawaslu dan baru di pemilihan kali ini saya kira DPT dengan catatan yang sangat serius,” kata dia.
Ditanya terkait kepastian data yang dimikinya itu, Amin mengaku tidak dapat menyebutkan secara rinci, namun diperkirakan hampir ada 1000 data pada setiap Kecamatan yang ada di Kota Sukabumi.
“Sejah ini memang di setiap kecamatan itu ada, karena kami menerima data dari Disdukcapil dari bulan Januari sampai bulan Juni ini lebih dari 1000 pemilih di setiap kecamatan, baik itu yang pindah masuk ataupun yang pindah keluar,” ungkap dia.
Adapun langkah yang akan dilakukannya, Bawaslu Kota Sukabumi mengaku akan melakukan kajian serta rapat pleno untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Hari ini (19/9) kita akan mengeluarkan saran perbaikan, dan tiga hari kedepan KPU harus mengeksekusi. Kalau masih tidak dieksekusi artinya hari keempatnya kita melakukan eksekusi tentang temuan dugaan pelanggaran,” ucapnya.
“Jika tidak dilaksanakan itu ancamannya pidana formil kepada semua anggota KPU yang telah menetapkan pemilih tetap apabila tidak dilakukan eksekusi atau rekomendasi atau saran perbaikan,” tambah dia.
Dengan adanya saran perbaikan atau rekomendasi tersebut, Pihaknya mengatakan ada kemungkinan jika rapat pleno penetapan DPT akan diulang.
“Nah impeknya kedepan pasti ada perubahan daftar pemilih baik itu secara kuantitas atau kualitas karena jumlah dan indikator data yang ada di dalamnya juga bisa berubah tentu. Kemungkinan harus ada pleno ulang karena mau tidak mau saran perbaikan harus dieksekusi, harus ada penetapan ulang DPT,” pungkasnya.