SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menghadiri acara "Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024" di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Kegiatan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ini diikuti gubernur, bupati, wali kota, sekretaris daerah tingkat provinsi dan sekretaris daerah tingkat kabupaten/kota serta anggota Bawaslu se-Indonesia. Ini untuk mengantisipasi potensi pelanggaran netralitas ASN.
"Pemkot Sukabumi mengikuti Rakor dalam rangka bagaimana sebagai kepala daerah betul-betul harus mengawal ASN untuk menjaga netralitas," kata Kusmana Hartadji. Hal ini termasuk sanksi dan langkah preventif yang harus dilakukan agar ASN netral dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Hukuman Pidana Jika Calon Kepala Daerah Libatkan ASN dan Kades
Dijelaskan Kusmana, netralitas ini harus dijaga dari mulai proses kampanye hingga saat pelaksanaan Pilkada 27 November 2024. Jika ditemukan ASN yang betul-betul melanggar, akan dilakukan pemberhentian sementara, sambil menunggu keputusan dari BKN dan Kemendagri.
"Kalau ditemukan ASN yang tidak netral atau ketahuan dan lain sebagainya, akan dilakukan pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan dari BKN dan Kemendagri," jelasnya.
Rapat koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial Pemilu dan Pilkada 2024, mengingat netralitas ASN menjadi salah satu isu penting dalam setiap pemilihan.
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu, KPU, dan para kepala daerah, dalam menjaga netralitas ASN serta memastikan Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa ada pelanggaran serius. (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi