KPU Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Selasa 17 September 2024, 19:51 WIB
Poster rekrutmen anggota KPPS Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : IG KPU Kabupaten Sukabumi)

Poster rekrutmen anggota KPPS Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : IG KPU Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi membuka pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pendaftaran ini terbuka bagi seluruh masyarakat dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

a. Warga Negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi mernjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Cek Honor dan Syaratnya! Open Recruitment KPPS Pilkada 2024: 17 - 28 September

Calon anggota KPPS juga diminta melampirkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan, seperti:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidakmemiliki penyakit penyerta (komorbiditas):
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
f. Surat keterarngan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang
termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.

*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik

Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024. Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui website resmi KPU Kabupaten Sukabumi di www.kab-sukabumi.kpu.go.id atau melalui media sosial resmi KPU. Dokumen pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor desa atau kelurahan setempat.

KPU Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024 dan bersama-sama mewujudkan pemilu yang berintegritas. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Science24 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 24 November 2024, Pagi Berawan dan Siang Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan beberapa diantaranya hujan deras disertai petir saat siang hari pada 24 November 2024.
Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan saat siang hari pada 24 November 2024.(Sumber : Pixabay.com/@Horacio30).
Sukabumi23 November 2024, 23:52 WIB

Puluhan Rumah di Cidadap Sukabumi Terendam Banjir, Warga Berupaya Selamatkan Barang

Hingga kini warga masih berupaya menyelamatkan barang-barang.
Situasi banjir di Kampung Ciyocok, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi23 November 2024, 23:37 WIB

Tiga Rumah di Simpenan Sukabumi Rusak Tertimpa Longsor, Penghuni Mengungsi

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Rumah yang tertimpa longsor di Kampung Cisaat, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2024). | Foto: P2BK Simpenan
Sukabumi23 November 2024, 23:21 WIB

Jejak Ibu Soed di Sukabumi: Pendidikan, Musik, dan Lagu Tanah Airku yang Melegenda

Selain usaha kapal nelayan, Mohamad Niung juga membuka usaha kerajinan tangan.
Potret Ibu Soed. | Foto: aktualid.net
Sukabumi23 November 2024, 22:08 WIB

Kronologi Tabrakan Truk Molen Tol Bocimi dengan Mobil di Cibadak Sukabumi

Sopir mobil Honda CR-V menjalani perawatan di rumah sakit.
Truk molen proyek Tol Bocimi Seksi 3 yang terlibat kecelakaan di depan kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi23 November 2024, 21:21 WIB

Truk Molen Belum Dievakuasi! Kecelakaan di Cibadak Sukabumi Bikin Macet

Kemacetan panjang terjadi di kawasan ini.
Truk molen yang terlibat kecelakaan di depan kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi23 November 2024, 20:03 WIB

Sungai dan Gorong-gorong Meluap, Jalan Geopark Ciletuh Sukabumi Terendam Banjir

Erus menyebut ketinggian air kurang lebih 40 sampai 50 sentimeter.
Tangkapan layar jalan provinsi ruas Loji-Balewer-Puncak Darma di kawasan CPUGGp Kabupaten Sukabumi, terendam banjir pada Sabtu (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Life23 November 2024, 20:00 WIB

7 Ciri Kamu adalah Seorang yang Fomo, Takut Ketinggalan Informasi dan Gila Medsos!

FOMO (Fear of Missing Out) adalah istilah yang merujuk pada perasaan cemas atau takut ketinggalan sesuatu yang penting atau menarik yang sedang terjadi, biasanya di lingkungan sosial atau media.
Ilustrasi - Tanda Kamu Orang yang FOMO Tapi Mungkin Tidak Menyadarinya (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi23 November 2024, 19:49 WIB

Banjir Rendam Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua Sukabumi, Lalu Lintas Sempat Macet

Bencana banjir ini sempat menyebabkan kemacetan panjang.
Kondisi banjir di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu sore (23/11/2024). | Foto: P2BK Simpenan
Sukabumi23 November 2024, 19:33 WIB

Dinding Rumah Warga di Ciemas Sukabumi Jebol Dihantam TPT Ambruk

Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian ini.
Kondisi rumah Mulyadi yang jebol di Kampung Bakanjati RT 03/04 Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa