SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi membuka pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran ini terbuka bagi seluruh masyarakat dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi mernjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: Cek Honor dan Syaratnya! Open Recruitment KPPS Pilkada 2024: 17 - 28 September
Calon anggota KPPS juga diminta melampirkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan, seperti:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidakmemiliki penyakit penyerta (komorbiditas):
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
f. Surat keterarngan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang
termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.
*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024. Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui website resmi KPU Kabupaten Sukabumi di www.kab-sukabumi.kpu.go.id atau melalui media sosial resmi KPU. Dokumen pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor desa atau kelurahan setempat.
KPU Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024 dan bersama-sama mewujudkan pemilu yang berintegritas. (ADV)