SUKABUMIUPDATE.com – Dalam Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sukabumi sudah meresmikan dua pasangan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni Asep Japar berpasangan dengan Andreas serta Iyos Somantri yang berpasangan dengan Zainul S.
Berdasarkan surat dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2006 PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Publikasi Visi, Misi dan Program Pasangan Calon, serta dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024.
KPU Kabupaten Sukabumi melalui surat nomor 854/PL.02.2-Pu/3202/2024 mengumumkan visi, misi dan progam pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai berikut:
Visi misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. H. Asep Japar, M.M. dan H. Andreas, S.E., adalah sebagai berikut:
Visi: "Terwujudnya Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah."
Misi:
1. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas dan Berkelanjutan melalui Agroindustri dan Parisiwata
2. Membangun Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Penunjang Perekonomian yang merata dan inklusif
3. Membangun Sumber Daya Manusia yang Unggul, Berbudaya, Berbasis IPTEQ dan IMTAQ
4. Membangun Pemerintahan yang Kolaboratif, Profesional, dan Akuntabel
Sementara visi misi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. H. Iyos Somantri, M.Si – H. Zainul S, S.E., M.Si adalah sebagai berikut:
Visi: "Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif, dan Kolaboratif."
Misi:
1. Membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang Berakhlak Mulia, Adaptif, dan Tangguh
2. Memperkuat Daya Saing Sumber Daya Ekonomi yang Kolaboratif, Inklusif, dan Berwawasan Lingkungan
3. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Amanah, Informatif, dan Visioner
4. Meningkatkan Pemerataan Infrastruktur yang Berkualitas dan Berkelanjutan
Baca Juga: KPU Buka Masukan dan Tanggapan untuk Cabup-Cawabup Sukabumi di Pilkada 2024
Bersamaan dengan pengumuman visi misi, saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan dibukanya penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024. Proses ini berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle menjelaskan penerimaan masukan dan tanggapan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan mereka melalui dua jalur, yaitu secara daring melalui portal publikasi KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id atau secara langsung dengan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sukabumi.
Pertama secara daring, melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status
sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
Kedua secara luring ke kantor KPU Kabupaten Sukabumi dengan alamat Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Sukabumi
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024, KPU Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan visi, misi, dan program pasangan bakal calon sabagaimana terlampir.
"Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon dan/atau bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Sukabumi pada 15-18 September 2024," katanya.