SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengumumkan dibukanya penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024. Proses ini berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024.
Dalam Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sukabumi sudah meresmikan dua pasangan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni Asep Japar berpasangan dengan Andreas serta Iyos Somantri yang berpasangan dengan Zainul S.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle menjelaskan penerimaan masukan dan tanggapan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi," katanya.
Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan Dua Bapaslon Pilbup Sukabumi 2024 Dinyatakan Memenuhi Syarat
Masyarakat dapat menyampaikan masukan mereka melalui dua jalur, yaitu secara daring melalui portal publikasi KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id atau secara langsung dengan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sukabumi.
Pertama secara daring, melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status
sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
Kedua secara luring ke kantor KPU Kabupaten Sukabumi dengan alamat Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Sukabumi
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024, KPU Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan visi, misi, dan program pasangan bakal calon sabagaimana terlampir.
"Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon dan/atau bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Sukabumi pada 15-18 September 2024," katanya. (ADV)
Sumber: Siaran Pers