SUKABUMIUPDATE.com - Setelah melewati tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakilnya, Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Sukabumi secara resmi membuka penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap para bakal calon.
Diketahui, dalam Pilkada 2024, hingga saat ini KPU resmi mengantongi tiga bakal calon yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Ketiga pasangan bakal calon itu adalah Achmad Fahmi-Dida Sembada, Mohamad Muraz-Andri Hamami, dan Ayep Zaki-Bobby Maulana.
Penerimaan tanggapan masyarakat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Tiga Bapaslon Lolos Tes Kesehatan, Dinyatakan Layak Ikut Pilkada Kota Sukabumi 2024
“Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno kepada sukabumiupdate.com.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas bakal calon dan/atau pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur
“tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan
terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian
persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
2. Secara luring ke kantor KPU Kota Sukabumi dengan alamat Jl. Otoiskandardinata No. 175,
penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Sukabumi
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024, KPU Kota Sukabumi mengumumkan visi, misi, dan program pasangan calon sabagaimana terlampir.
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon dan/atau bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Sukabumi pada tanggal 15-18 September 2024. (ADV)
Sumber: Siaran Pers