SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari 1.432 bakal calon kepala daerah (Bacakada). Adapun untuk yang sudah dinyatakan lengkap ada 1.325 LHKPN Bacakada.
"Data per pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah," kata Tim Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Minggu, 8 September 2024.
Mengutip tempo.co, Budi menyebut ketidaklengkapan itu mayoritas tidak adanya surat kuasa. Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.
Baca Juga: KPK akan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
Dia berkata pelaporan LHKPN online menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email [email protected]. Sementara bagi Bacakada yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini hingga pukul 14.00 WIB di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Budi menyampaikan bagi Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN dan telah dilakukan verifikasi sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.
Tanda terima pelaporan LHKPN adalah salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU pada gelaran Pilkada 2024.
Sumber: Tempo.co