SUKABUMIUPDATE.com - Tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dinyatakan layak melanjutkan ke tahap berikutnya usai jalani tahap pemeriksaan kesehatan di RSUD R Syamsudin SH.
Diketahui, ketiga bapaslon itu yakni pasangan Achmad Fahmi-Dida Sembada, Mohamad Muraz-Andri S Hamami dan Ayep Zaki-Bobby Maulana. Ketiga bapaslon itu telah mengikuti semua rangkaian pemeriksaan kesehatan pada 28-30 Agustus 2024 kemarin.
Kepala Divisi bagian Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrilah mengaku pihaknya telah menerima rangkuman hasil pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga bapaslon dari RSUD R Syamsudin SH sejak tanggal 2 Agustus 2024 kemarin.
“Alhamdulillah tanggal dua kemarin sudah menerima hasil dari pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit R Syamsudin SH yang hasilnya menyatakan bahwa masing-masing bakal pasangan calon dinyatakan fit atau layak dicalonkan sebagai bakal calon kepala daerah,” ujar Dikrilah kepada sukabumiupdate.com, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan 3 Bapaslon Pilkada Kota Sukabumi Diserahkan ke KPU 2 September
Lebih lanjut, Kata Dikrila, sejak tanggal 2 September kemarin, pihaknya melakukan proses penelitian administrasi dari seluruh berkas persyaratan bapaslon yang telah diterimanya pada tahap pendaftaran.
“Jadi dari tanggal 2 sampai tanggal 4 kemarin itu adalah penelitian administrasi dari seluruh dokumen persyaratan yang diserahkan masing-masing bakal pasangan calon pada KPU,” kata dia.
“Dan hari ini kita sudah melaksanakan pleno terkait dengan penelitian administrasi tersebut sehingga nanti berita acara dari penelitian administrasi tersebut diserahkan kepada LO untuk dilengkapi,” tambah dia.
Berdasarkan berita acara hasil rapat pleno KPU Kota Sukabumi dalam penelitian administrasi persyaratan bapaslon, Dikrilah menyebut dari ketiga bapaslon yang mendaftar memiliki kekurangannya masing-masing.
“Jadi dari masing-masing bakal pasangan calon nanti kita akan rincikan namun itu nanti hanya akan diserahkan ke masing-masing bakal pasangan calon terkait apa-apa saja yang perlu diperbaiki,” ucapnya.
“Bentuk kekurangannya? variatif, dari berkas dokumen kependudukan kemudian ijazah artinya yang berkaitan dengan gelar dan sebagainya, dan hal-hal normatif lainnya,” sambung dia.
Atas adanya kekurangan itu, para Liaison Offiser (LO) masing-masing bapaslon diberikan waktu perbaikan sejak tanggal 6 hingga 8 September mendatang.
“Kita bergerak cepat untuk bisa melaksanakan perbaikan, meskipun nanti ada masa perbaikan lagi dari tanggal 9 September sampai tanggal 12 September 2024,” ucapnya.
Hingga akhirnya, pada tanggal 22 September 2024, KPU Kota Sukabumi akan mengumumkan sekaligus menetapkan para bakal pasangan calon menjadi calon di Pilkada Kota Sukabumi.
“Untuk pengumuman penetapannya artinya keseluruhan berkas terverifikasi dan dinyatakan lengkap itu nanti ditanggal 22 nanti kita laksanakan penetapan pasangan calon, dari bakal pasangan calon jadi penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” pungkasnya.