SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menerima hasil pemeriksaan kesehatan dua bakal pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rabu (4/9/2024). Hasil tes kesehatan tersebut menunjukkan bahwa kedua paslon memenuhi syarat untuk melanjutkan proses tahapan Pilkada 2024 berikutnya.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani maupun rohani dari kedua bapaslon Pilbup Sukabumi telah memenuhi standar yang ditetapkan. Diketahui, kedua bapaslon tersebut yakni pasangan Asep Japar-Andreas dan Iyos Somantri-Zainul.
"Berdasarkan pemeriksaan, kedua calon bupati dan wakil bupati dinyatakan mampu melaksanakan tugas karena secara jasmani dan rohani berada dalam batas normal," ujar Kasmin kepada sukabumiupdate.com.
Pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan terdiri dari tes rohani pada 31 Agustus dan tes jasmani pada 1 September 2024. Selain itu, kedua bapaslon juga menjalani pemeriksaan penyalahgunaan narkoba, dan dinyatakan bebas dari penggunaan narkotika dan psikotropika. "Dua pasangan calon ini juga bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," tuturnya.
Baca Juga: So Sweet! Dua Pasangan Bakal Calon Pilbup Sukabumi Perlihatkan Keakraban
Sebelumnya, Kasmin menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh KPU. "Jika berkas belum lengkap, pasangan calon belum bisa diberikan jadwal Rikes (pemeriksaan kesehatan)," tegasnya.
Awalnya, kata Kasmin, pemeriksaan kesehatan direncanakan dilakukan di rumah sakit daerah untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Cibadak belum memenuhi semua kriteria yang diperlukan, pemeriksaan kesehatan akhirnya dipindahkan ke RSHS Bandung.
"Ada 17 kriteria yang harus dipenuhi sesuai keputusan KPU Nomor 1090/2024. Dinas Kesehatan merekomendasikan tiga rumah sakit, yaitu RSUD Sekarwangi, RSHS Bandung, dan RS Angkatan Laut Minto Harjo. Ketiganya telah disurvei bersama Dinkes dan Desk Pilkada, lalu dilaporkan ke pleno komisioner," jelasnya.
Dari hasil survei tersebut, RSUD Sekarwangi tidak memenuhi empat kriteria yang dibutuhkan. Meskipun rumah sakit ini bisa melakukan pemeriksaan lanjutan, ketika ada indikasi yang memerlukan tindakan lebih, calon harus diperiksa di tempat lain yang memenuhi standar.
"Jadi, meskipun pemeriksaan dilakukan di RS Jabar seperti RSHS Bandung, PAD-nya tetap masuk ke Kabupaten Sukabumi. Sebenarnya, kami juga mempertimbangkan RS Bunut, tetapi karena aturan tidak memperbolehkan dua rumah sakit yang berbeda, maka dipilihlah RSHS Bandung," pungkasnya.