SUKABUMIUPDATE.com - Isu adanya oknum kepala desa (kades) dan aparatur sipil negara (ASN) yang berpihak ke pasangan calon di Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi kembali mencuat. Konsekuensi hukum harus siap diterima jika cawe-cawe atau keberpihakan tetap dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tim Hukum Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri-Zainul, Aa Brata Soedirdja. Pihaknya mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan kades dan ASN yang tidak netral.
"Bahkan kami sudah punya bukti-buktinya yang menguatkan dugaan keberpihakan atau cawe-cawe oknum kades dan ASN kepada salah satu Paslon dalam kontestasi ini," kata Aa Brata kepada wartawan, Minggu (01/09/2024).
Pihaknya ingin mengingatkan para kepala desa dan ASN untuk tetap bersikap netral dan tidak berpartisipasi secara aktif dalam politik praktis khususnya dalam rangka Pilkada Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Ini Makna Tagline Harapan Baru Dan Visi Sukabumi ASIK yang Diusung Iyos-Zainul
Tim Hukum Iyos-Zainul juga akan membentuk pos pengaduan untuk mewadahi laporan-laporan terkait netralitas kades dan ASN. Hal serupa juga akan dilakukan secara daring melalui media sosial.
"Pos pengaduan ini akan kita bentuk di semua wilayah, di enam dapil (daerah pemilihan,red). Tujuannya untuk menampung pelaporan-pelaporan, misalnya terkait intimidasi atau tekanan kades dan ASN kepada pihak-pihak lain untuk memenangkan salah satu paslon," kata dia.
"Atau adanya oknum kades dan ASN yang mengajak masyarakat untuk memilih salah satu paslon. Pos aduan seperti itu akan kami buat dan nanti akan kami infokan kepada khalayak secara terbuka," tambahnya.
Aa Brata menegaskan timnya tidak akan segan untuk melakukan proses hukum bila mendapat laporan terkait adanya oknum kades atau ASN yang tidak netral. Ia pun mengingatkan keberpihakan kades dan ASN bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
"Kalau ada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi mengarahkan atau mendukung kepada salah satu Paslon baik secara langsung maupun tidak langsung, maka kami akan melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata dia.
"Tentunya oknum kades atau ASN akan menghadapi konsekuensi hukum jika mengarahkan dukungan ke salah satu paslon. Ada sanksinya sesuai dengan aturan," tambahnya.
Lebih lanjut Aa Brata menyampaikan pihaknya berharap Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 dapat berjalan dengan baik dan khidmat dengan saling menghargai dan menghormati hak pilih masing-masing. Ia menegaskan netralitas adalah harga mati yang harus dipegang oleh ASN dan kades.