SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi secara resmi menutup proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilbup Sukabumi 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2024, tepat pukul 23.59 WIB. Penutupan ini menandai berakhirnya masa pendaftaran yang berlangsung sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Selama masa pendaftaran, KPU Kabupaten Sukabumi menerima dua bakal pasangan calon (paslon). Paslon pertama yang mendaftar adalah pasangan Asep Japar dan Andreas, yang resmi mendaftar pada 28 Agustus. Paslon kedua adalah Iyos Somantri dan Zainul, yang mendaftar pada hari terakhir, 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle menyatakan bahwa KPU telah menjalankan amanat peraturan dengan membuka pelayanan pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati selama tiga hari.
"Sampai dengan pukul 23.59 WIB, kami telah menerima dua pendaftar pasangan calon bupati dan wakil bupati," ujar Kasmin dalam keterangan pers di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi.
Usai menerima berkas pendaftaran bapaslon Asep Japar-Andreas dan Iyos-Zainul, Kasmin menyebut keduanya akan menjalani tahap tes kesehatan pada 30 dan 31 Agustus 2024 di RSHS Bandung.
"Selanjutnya, KPU Kabupaten Sukabumi akan melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi para paslon pada 30 dan 31 Agustus 2024, bekerja sama dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung," katanya.
Baca Juga: Siapapun Bisa Menang; Menakar Peluang Di Pilkada Kabupaten Sukabumi
Kasmin juga merinci jumlah suara partai pengusung kedua pasangan calon. "Jumlah suara dari pasangan Asep Japar dan Andreas adalah 632.102, sedangkan pasangan Iyos Somantri dan Zainul didukung oleh 746.001 suara," ungkapnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Kabupaten Sukabumi, Abdulloh Sarabiti, menambahkan bahwa hingga penutupan pendaftaran tidak ada calon tambahan yang mendaftar.
Ia menjelaskan, pada hari pertama pendaftaran masih kosong, namun pada hari kedua pasangan Asep Japar dan Andreas mendaftar, didukung oleh partai Golkar, PKB, PPP, dan PAN dengan total 25 kursi. Meski demikian, Partai Gelora hanya menjadi partai pendukung karena tidak menyertakan SK persetujuan.
"Proses verifikasi administrasi pasangan Asep Japar dan Andreas berjalan lancar, dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap," jelas Abdulloh.
Pada hari ketiga, kata Abdulloh, pasangan Iyos Somantri dan Zainul mendaftar dengan dukungan dari PKS, Gerindra, PDIP, Demokrat, serta beberapa partai non-parlemen, juga dengan total 25 kursi.
"Proses verifikasi dokumen dan administrasi syarat pencalonan dari pasangan Iyos dan Zainul juga dinyatakan lengkap," pungkasnya.