SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi secara resmi menutup proses pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada Kota Sukabumi 2024 pada Kamis 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.59 WIB.
Diketahui, selama masa pendaftaran yang dimulai sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, KPU mengantongi tiga bakal pasangan calon (paslon). Ketiganya adalah pasangan Achmad Fahmi-Dida Sembada dan Mohamad Muraz-Andri Hamami yang mendaftar pada tanggal 27 Agustus dan Ayep Zaki-Bobby Maulana yang mendaftar di hari terakhir pada tanggal 29 Agustus.
Atas dasar hal itu, Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno menyatakan bahwa pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi secara resmi ditutup.
“Pada hari ini (Kamis 29 Agustus 2024) pukul 23.59 WIB, menyatakan tahapan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dinyatakan ditutup,” ujar Imam pada Jumat (30/8/2024) usai penutupan.
Baca Juga: KPU Tutup Pendaftaran, Pilgub Jabar 2024 Akan Diikuti 4 Bakal Paslon
Tahapan selanjutnya, kata Imam, yaitu tahapan verifikasi keseluruhan berkas bakal paslon setelah resume hasil pemeriksaan kesehatan diterima dari rumah sakit.
“Selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi oleh KPU dengan pengawasan Bawaslu tentunya mudah-mudahan semua lancar,” kata dia.
Adapun, masa perbaikan berkas kemudian akan disampaikan kepada para bakal paslon untuk diperbaiki atau dilengkapi hingga tanggal 4 September 2024 nanti.
“Jadi untuk ketiga bakal pasangan calon yang kemungkinan harus menindaklanjuti perbaikan dari seluruh berkas yang diberikan kepada kami di dalam proses verifikasi dan nantinya jika memang terdapat atau ditemukan oleh KPU ada berkas-berkas yang harus dilengkapi atau diperbaiki itu nanti akan kami sampaikan kepada bakal pasangan calon,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Sukabumi, M Aminudin memastikan jika semua prosedur yang dilakukan oleh KPU Kota Sukabumi dalam proses pendaftaran dinyatakan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari keseluruhan pertanggal 27-29 tentu kewajiban kami sebagai Bawaslu adalah melihat tata cara serta prosedur yang dilakukan KPU tentang masa pendaftaran,” ujar Amin.
“Semua rangkaian yang dilakukan oleh KPU ini sudah berdasarkan prosedur, semua pasangan calon yang mendaftar terhadap KPU, karena KPU mempunyai silonkada, kami juga diberikan akses silonkda, dari pantauan yang kita lakukan semua pasangan calon sudah menyampaikan berkas yang diminta oleh peraturan KPU. Sesungguhnya sudah lengkap seluruhnya,” pungkasnya.