SUKABUMIUPDATE.com - Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz dan Andri Hamami telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamsuddin SH, Kamis (29/08/24).
Tes kesehatan yang dijalani oleh Muraz-Andri ini, merupakan salah satu tahapan awal dan syarat yang wajib dipenuhi bagi pasangan calon yang mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Seperti paslon Achmad Fahmi dan Dida sebelumnya, Muraz-Andri juga menjalani pemeriksaan kesehatan hampir 9 jam penuh.
Bakal Calon Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz mengatakan jika proses pemeriksaan kesehatan ini berjalan lancar.
“Alhamdulillah semua proses sesuai dengan aturan KPU, dan pelayanan RS sangat baik saya ikut semua prosedur sesuai dengan yang diatur dan Insyallah (tetap semangat) karena sehat. Sebelum ke sini juga saya periksa kesehatan sendiri,” ujar Muraz kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Muraz-Andri Lanjut Tes Kesehatan, Usai Lengkapi Berkas Pendaftaran Di KPU Kota Sukabumi
Selama proses berlangsung, Muraz mengaku melalui berbagai macam pemeriksaan mulai dari pemeriksaan fisik, psikotes hingga pemeriksaan jasmani dan rohani.
“Yang diperiksa mulai fisik, psikotes, kesehatan jasmani dan rohani. Diperiksa dari jam 07:00 sampai jam 15:30 WIB. Alhamdulillah enggak lelah,” kata dia.
Usai diperiksa, pihaknya mengaku siap untuk menjalani tahapan pilkada lainnya seperti tagline yang dipakai dalam pencalonannya yakni ‘MAJU’.
“Maju terus, bergerak terus, melangkah terus, siap untuk kampanye, tagline-nya juga Maju ya tidak diam di rumah,” ucapnya.
Sementara itu, Dirut RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi mengatakan jika tidak ada perbedaan dalam proses pemeriksaan paslon. Pemeriksaan masih sesuai dengan juknis yang ditetapkan oleh KPU.
“Semua jenis pemeriksaan sama, dokter pemeriksa juga sama sesuai dengan standar yang ada di PKPU 1090/2024 tentang pedoman teknis,” ujar Yanyan.
Adapun hasil pemeriksaan paslon, kata Yanyan, akan diserahkan ke KPU dalam bentuk resume setelah semua paslon selesai melalui tahap pemeriksaan dan pihaknya melakukan rapat pleno.
“Sesuai dengan pedoman teknis bahwa hasil itu adalah nanti setelah selesai semua kami tim pemeriksa akan melakukan rapat pleno untuk meresume semua dan nanti kami serahkan ke KPU semuanya. Hasilnya jadi milik para paslon,” pungkasnya.