SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyatakan berkas persyaratan Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki-Bobby Maulana lengkap. Keduanya kemudian berhak mengikuti tahapan berikutnya yakni tes kesehatan di RSUD R Syamsudin SH.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno setelah menerima dan melakukan proses verifikasi terhadap berkas pendaftaran Ayep-Bobby di kantornya di Jalan Otista, Kamis (29/8/2024). “Alhamdulillah proses berjalan lancar. Kita ketahui hari ini adalah hari terakhir penerimaan pendaftaran bakal paslon," kata dia.
“Bakal paslon yang mendaftar hari ini (Ayep-Bobby), besok akan melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi,” ujar Imam.
Baca Juga: Daftar ke KPU! Ayep-Bobby Punya 14 Kursi DPRD, Tawarkan Nuansa Baru untuk Kota Sukabumi
Dokumen atau resume hasil tes kesehatan akan diterima KPU dari rumah sakit setelah ketiga paslon selesai melalui tahapan tersebut. Diketahui, Ayep-Bobby adalah paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi ketiga yang mendaftar ke KPU, setelah Achmad Fahmi-Dida Sembada dan Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami.
“Nanti tim dokter akan memberikan hasil resume kepada kami. Hasil resume itu kemudian akan kami proses dalam rapat pleno menjadi satu bagian dari keseluruhan persyaratan yang kami pleno-kan. Lalu kami putuskan apakah bakal pasangan calon yang mendaftar itu dapat ditetapkan sebagai calon atau sebaliknya,” katanya.
Imam menyebut Kamis ini merupakan hari terakhir pendaftaran Pilkada 2024 dan akan ditutup pukul 23.59 WIB. Sebagai informasi, pasangan Ayep-Bobby didukung lima partai politik dengan 14 kursi DPRD Kota Sukabumi yakni PDIP (4 kursi), PAN (3 kursi), PPP (3 kursi), NasDem (3 kursi), dan Hanura (1 kursi).