SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kota Sukabumi menyatakan paslon Muraz-Andri akan lanjut ke tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUD R Syamsudin SH setelah memenuhi semua peryaratan calon.
Diketahui, berkas pendaftaran Muraz-Andri sempat dikembalikan oleh KPU Kota Sukabumi pada Selasa (27/8) pada saat pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi karena beberapa partai pengusung belum menyertakan lampiran persetujuan partai (B1-KWK).
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah menyampaikan berkas persyaratan Paslon Muraz-Andri kini dinyatakan lengkap dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya setelah tim pemenangan Muraz-Andri melengkapi kekurangannya pada Rabu (28/8/2024).
“Sampai dengan hari tadi (Rabu, 28/8) pukul 15:00 WIB, LO (liaison officer) dari pasangan Mohamad Muraz dan Andri Hamami datang kembali ke KPU dengan melengkapi seluruh berkas yang diperlukan,” ujar Dikrilah kepada sukabumiupdate.com.
Atas dasar hal tersebut, KPU Kota Sukabumi menyatakan jika paslon Muraz-Andri akan melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon di rumah sakit yang telah ditentukan.
“Hal itu terkait dengan pendaftaran sehingga kelengkapan dokumen sudah dinyatakan lengkap dan besok, pasangan Muraz-Andri sudah bisa mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan,” kata dia.
Baca Juga: Syarat Belum Lengkap, KPU Kota Sukabumi Kembalikan Berkas Pendaftaran Muraz-Andri
Dikrilah juga menjelaskan jika kekurangan berkas yang dimaksud adalah berkas B1-KWK dari empat partai pengusung, yakni PBB, Gelora, PSI dan PKN.
“Yang kemarin untuk kelengkapan berkas itu ada kekurangan di antaranya tidak adanya model persetujuan parpol atau B1-KWK dari beberapa partai politik pengusung non parlemen,” jelasnya.
Kendati demikian, KPU menyebut hanya menerima tiga berkas pengusungan dari tiga partai politik yakni PSI, PBB dan Gelora. Adapun PKN dinyatakan berstatus hanya menjadi partai pendukung bukan partai pengusung.
“Saat ini sudah dilengkapi (berkas B1-KWK) namun dari parpol pengusung berkurang satu parpol yaitu partai PKN. Alasannya saya tidak tahu. Artinya partai PKN hanya berstatus pendukung bukan pengusung. Tidak ada model persetujuan B1-KWK dari PKN,” pungkasnya.