SUKABUMIUPDATE.com - Setelah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 27 Agustus 2024, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Dida Sembada menjalani tahapan Pilkada 2024 berikutnya yakni tes kesehatan. Pemeriksaan dilakukan di RSUD R Syamsudin SH pada Rabu (28/8/2024).
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan Fahmi-Dida diperiksa 17 dokter spesialis dan satu psikolog. Sementara materi ujinya berjumlah 18 item. Pemeriksaan ini, kata Imam, dilakukan berdasarkan rangkaian teknis tahapan Pilkada 2024 yang diterbitkan KPU RI. Tujuannya memastikan kelayakan calon pemimpin untuk menjalankan tugasnya.
"Dari 18 item yang diuji, akan dilihat dari sisi kesehatannya. Apakah yang bersangkutan dinyatakan layak atau berisiko secara kesehatan sehingga dapat diduga tidak dapat melaksanakan tugas untuk lima tahun ke depan," kata dia kepada wartawan.
Imam mengungkapkan tes kesehatan secara ketat ini akan dijalani oleh seluruh bakal calon. “Semua bakal calon yang mendaftar memiliki kemungkinan yang sama (soal kesehatan) jika nanti terpilih. Semuanya harus diuji ketat, kelayakan dan kemungkinan dapat sehat secara jasmani maupun secara psikis, sehingga layak memimpin lima tahun,” katanya.
Baca Juga: Daftar Pertama ke KPU, 5 Partai Dukung Fahmi-Dida Lanjutkan Pembangunan di Kota Sukabumi
“Jadi pemeriksaan medis ini bukan lulus atau tidak lulus, tapi kemungkinan kelayakannya. Kalau nanti ternyata dalam hasil pemeriksaan ditemukan indikasi tertentu, itu juga yang dilaporkan kepada kami. Tapi itu adalah resume kesehatan, karena hasil pemeriksaan kesehatan yang detail menjadi rahasia medis, hak orang per orang,” ujar Imam.
Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD R Syamsudin SH Asep Saepuloh mengatakan tes kesehatan ini akan meliputi pemeriksaan fisik dan rohani oleh psikiater dan psikolog. “Diterjunkan 17 dokter spesialis dan satu psikolog. Perkiraan kami, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 07.00 sampai 18.00 WIB, tapi bisa lebih cepat kalau lancar,” katanya.
Sebelumnya, pasangan Fahmi-Dida secara resmi menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran Pilkada 2024 ke kantor KPU Kota Sukabumi di Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Citamiang, Selasa kemarin. KPU menyatakan semua berkas persyaratan pencalonan pasangan Fahmi-Dida lengkap sehingga berlanjut ke tahap tes kesehatan.
Fahmi-Dida didukung lima partai koalisi yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Perindo, dan Partai Ummat. Pasangan ini memiliki modal 14 kursi DPRD Kota Sukabumi hasil Pemilu 2024.
Sebanyak 14 kursi dari total 35 kursi DPRD Kota Sukabumi itu berasal dari PKS (8 kursi), PKB (2 kursi), dan Partai Gerindra (4 kursi). Surat keputusan model B1-KWK diserahkan masing-masing partai kepada Fahmi-Dida sebagai dokumen persyaratan pendaftaran. Sementara Partai Perindo dan Partai Ummat menjadi partai non-parlemen yang bergabung dengan koalisi ini.
Fahmi dan Dida memang telah lama menjalin hubungan baik dan bekerja bersama untuk pembangunan Kota Sukabumi. Selama 2018-2023, Dida sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) mendukung Fahmi yang menduduki kursi Wali Kota untuk mengeksekusi berbagai prorgam yang berbuah banyak penghargaan dan apresiasi.