SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan akan membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon dalam Pilkada 2024 jika terdapat kondisi tertentu.
Diketahui, sesuai jadwal yang sudah ditentukan pendaftaran bakal calon pilkada dimulai hari ini, Selasa (27/8/2024), dan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024, yang berarti selama tiga hari ke depan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa perpanjangan pendaftaran dapat dilakukan jika dalam tiga hari masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Hal ini diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Baca Juga: Dewan Pers Minta Jurnalis Tetap Independen saat Pilkada 2024
Idham memberikan penjelasan tersebut setelah memantau pelaksanaan pendaftaran bacagub dan bacawagub Pilkada DKI Jakarta pada hari pertama di Kantor KPU DKI Jakarta. Ia menyebutkan bahwa batas akhir pendaftaran bacagub dan bacawagub adalah 29 Agustus pukul 23.59 WIB.
"Jika hanya ada satu pasangan calon atau ada partai politik yang belum mengusulkan pasangan calon, kami akan mempertimbangkan perpanjangan masa pendaftaran secara serentak di seluruh Indonesia," jelas Idham.
Jika perlu, perpanjangan akan dilakukan selama tiga hari setelah batas akhir pendaftaran. "KPU di daerah akan melakukan sosialisasi terkait perpanjangan tersebut jika diperlukan," kata Idham seperti dikutip suara.com dari Antara.
Sumber : suara.com