SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memutuskan untuk mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz dan Andri Setiawan Hamami, karena sejumlah syarat dokumen belum lengkap.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, berdasarkan hasil proses verifikasi berkas paslon Muraz-Andri, ditemukan adanya kekurangan pada dokumen fisik B1KWK dari empat partai nonparlemen pengusung pasangan tersebut, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PBB, Gelora dan PKN.
“Memang tadi kesepakatan dari koalisi partai yang mengusung paslon ini menunggu kelengkapan administrasi dari 4 partai pengusungnya sebagai syarat untuk mengusung kedua pasangan ini,” ujar Imam kepada awak media dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (27/8/2024).
Imam menyebut, untuk berkas persyaratan administrasi individu paslon Muraz-Andri dinyatakan sudah lengkap, namun untuk bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya pasangan tersebut harus melengkapi empat berkas dari partai pengusungnya itu.
“Untuk persyaratan administrasi yang berhubungan dengan individu paslon ini sudah lengkap. Tinggal nanti sembari menunggu kelengkapan partai pengusung baru dapat ditindaklanjuti untuk proses berikutnya yakni pemeriksaan kesehatan,” kata dia.
Baca Juga: Didukung 7 Partai, Deklarasi Paslon Muraz-Andri Klaim Paling Mencintai Kota Sukabumi
Sementara itu, Dikrillah selaku Kepala Bagian Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi menambahkan jika pihaknya berharap agar kelengkapan persyaratan calon pasangan Muraz-Andri dapat dipenuhi sebelum tanggal 29 Agustus 2024 mendatang.
“Kami harapkan untuk pemenuhannya bisa sebelum tanggal 29, artinya 29 adalah hari terakhir karena kelengkapan dipenuhi pada saat masa pendaftaran bukan lagi masa perbaikan,” ujar Dikrillah.
“Sehingga kita bisa mencermati perbaikan-perbaikan dokumen dan kelengkapan itu sebelum pemeriksaan kesehatan, karena pada dasarnya pemeriksaan kesehatan itu dilakukan setelah kelengkapan berkas administrasi itu semuanya diterima,” jelas dia.
Pihaknya juga menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, jika ke empat partai pengusung Muraz-Andri yang belum melengkapi berkas B1KWK itu akan segera melengkapi dan sedang dalam proses pengurusan di DPP-nya masing-masing.
“Dari 4 partai yang mengusung pasangan Muraz-Andri adalah partai solidaritas Indonesia (PSI), Gelora, PBB dan PKN, jadi yang perlu dilengkapi adalah persetujuan dari DPP tingkat pusat untuk mengusung paslon Muraz-Andri, dan informasinya memang sedang diproses (Berkas B1KWK),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon Mohammad Muraz-Andri Setiawan Hamami resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke KPU Kota Sukabumi, Selasa (27/8/2024). Muraz dan Andri yang berkemeja putih-putih datang ke kantor KPU dengan berjalan kaki dan diantar oleh jajaran pengurus partai pengusung dan ratusan relawan.
Diketahui, pasangan ini diusung oleh dua partai parlemen dan lima partai nonparlemen. Mereka adalah Demokrat, Golkar, PSI, PKN, Prima, PBB dan Partai Gelora.